Mohon tunggu...
Retno Permatasari
Retno Permatasari Mohon Tunggu... Wiraswasta - Usaha Kecil

seorang yang senang traveling

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Toleransi dan Tantangan di Bulan Ramadan

13 Maret 2024   14:54 Diperbarui: 13 Maret 2024   15:01 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Reformasi memang menjadi masa yang lebih menyenangkan dibanding era sebelumnya (orde baru). Kita yang sebelumnya seperti terhimpit pada masalah kebebasan berpendapat dan bersuara, seperti mendapat angin segar ketika masuk ke era reformasi.

Era reformasi tidak hanya mengubah atau menggeser kebebasan berpendapat, tetapi juga soal tata kelola pemerintah di daerah. Saat itu kemudian digodok UU tentang otonomi daerah dimana sebagian urusan pusat dilimpahkan kepada daerah. Seperti pendidikan. Beberapa aturan atau kebijakan soal pendidikian misalnya soal zonasi, seragam sekolah dll, dilimpahkan kepada daerah. Karena itu ada beberapa daerah seperti Sumatera Barat menetapkan para siswi untuk berjilbab dan memakai rok panjang, sedangkan daerah lain tidak menetapkan itu.

Begitu juga soal Perda tentang larangan berjualan pada siang hari saat bulan Ramadan. Aturan itu sering disebut Perda syariah yang kini ada atau berlaku di beberapa daerah. Perda syariah ini  terdiri dari beberapa aturan yang bervariasi.  Ada yang mewajibkan menutup warung dari jam 5 pagi hingga jam 5 sore, ada pula yang memperbolehkan warung tetap buka, asal tertutup gorden. Tentu, kita sering saksikan di berita-berita mainstream mengenai penggerebekan sejumlah warung makan yang membuka warungnya di tengah puasa, baik oleh aparat resmi maupun oleh ormas karena perda ini.

Intisari dari Perd aitu sebenarnya adalah toleransi untuk memberikan tanda bahwa ada pihak yang sedang berpuasa dan harus diperhatikan bersama. Hanya saja kemudian beberapa pihak menterjemahkan kepada bentuk lain. Di bulan Ramadhan, orang mengeluarkan sesumbar, yang puasa itu harus dihormati, dihargai, dan sebagainya. Sebagian dari kita menuntut kelompok yang tidak puasa untuk menghormati yang puasa atas dasar toleran. Perda syariah inilah perwujudan dari  tuntutan.  bentuk perda-perda syariah. Tuntutan berlebihan ini sejatinya bukan lagi toleransi, tapi intoleransi.

Toleransi bagi sebagian orang mungkin dilihat secara klasikal sebagai terminology sosial dan mungkin dianggap sebelah mata. Namun dalam konteks kita sebagai warga negara, secara kultural toleransi adalah laku hidup. Di beberapa pedesaan (rural) kita mendapati toleransi begitu kental mandarah daging di mereka. Sedangkan di daerah perkotaan, sebagia dari toleransi sudah terkikis. Sebagian mereka terpengaruh ideologi transnasional dan menjadi intoleran bahkan radikal.

Sehingga tidak mengherankan sikap-sikap intoleransi di beberapa kota besar, tersaji pada bulan  Ramadan sehingga terkesan menodai bulan itu sendiri. Perda-perda syariah ini rupanya masih ditemukan di beberapa daerah di Indonesia dan menghantui masyarakat dari waktu ke waktu.

Ini adalah tantangan kita semua, untuk memperbaikinya atau paling tidak memberi prespektif yang lebih luas tentang toleransi. Bagaimanapun toleransi harus jadi laku hidup kita dan bukan sekadar basa basi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun