Mohon tunggu...
Restu wicaksono
Restu wicaksono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Restu wicaksono, saya saat ini sedang menjalani studi S1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang. Saat ini saya sedang fokus pada pembahasan isu pemberdayaan perempuan dan anak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Antara ke KUA atau ke Sekolah, Pilih Mana?

27 September 2022   12:30 Diperbarui: 27 September 2022   12:36 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini, apakah temen temen masih bingung dengan pilihan tersebut ?, ketika kamu masih didalam usia yang masih remaja atau bahkan bisa dikatakan masih usia anak anak. Kiranya kamu sudah tau belum dengan isu persoalan perkawinan dini?, Bagi kalian yang belum tau, coba yuk simak artikel aku kali ini.

Isu persoalan perkawinan anak pada saat ini, menjadi suatu persoalan yang amat sangat serius yang harus kita benahi bersama-sama loh. Kenapa, karena masalah perkawinan dini ini nanti nya akan berdampak negatif pada tumbuh kembang masa depan anak.

Hal ini dikarenakan disaat seseorang masih dalam tahap tumbuh kembang secara fisik, mental, dan daya pikir, atau masih dalam usia anak-anak, nanti nya akan mengganggu tahap pertumbuhan nya. Karena yang seharusnya seseorang masih dalam usia anak anak itu dunia nya bermain dan belajar. Tapi karena seseorang tersebut justru melangsungkan perkawinan di saat usia nya masih anak anak, ia harus berfikir dan melakukan hal hal yang seharusnya belum ia kerjakan. 

Dalam hal persoalan perkawinan dini ini seharusnya, terdapat bimbingan advokasi secara masif terhadap anak anak dan orang tua, agar anak anak dan orang tua. Dapat menyadari secara bersama sama, akan dampak negatif dari perkawinan dini ini. Sehingga persoalan perkawinan anak ini dapat menjadi sebuah langkah pencegahan bersama.

Bahkan masalah perkawinan dini ini bukan hanya berdampak pada masa depan anak, tapi akan berdampak negatif pada kesehatan mental, dan fisik nya.

Dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik yang terjadi dari perkawinan dini :

Kira kira apa saja sih dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik, dari terjadinya perkawinan dini. Perkawinan dini biasanya sering menyebabkan kesehatan mental perempuan menjadi terganggu, hal ini disebabkan karena ketidaksiapan nya perempuan dalam menghadapi persoalan di rumah tangga, sehingga sering terjadinya konflik rumah tangga atau KDRT. Belum ada bekal kesiapan mental untuk menghadapi persoalan persoalan di rumah tangga.

Selain istri, anak hasil dari perkawinan dini pun sangat rentan sekali menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, fakta nya anak anak yang menjadi korban saksi mata kekerasan pada rumah tangga akan cenderung mengalami kesulitan untuk berkembang, mulai dari sulitnya mendapatkan hak untuk belajar bahkan hingga keterampilan interaksi sosialnya.

Dampak negatif perkawinan dini bagi kesehatan fisik pun sering di alami oleh si perempuan atau istri. Seperti Tekanan darah tinggi dan juga Anemia, hal ini di Faktori karena terjadinya kehamilan di usia dini. 

Melahirkan diusia dini pun dapat mengakibatkan resiko kematian, hal ini dikarenakan kondisi fisik belum siap secara matang dalam mengahadapi persalinan di usia dini. Anak yang lahir dari hasil kehamilan di usia dini pun, sering terjadi dengan kondisi bayi yang prematur, bayi yang lahir dengan kondisi prematur biasanya memiliki berat badan yang rendah. Bayi yang prematur akan beresiko mengalami gangguan pernapasan, pencernaan, penglihatan, kognitif dan masalah lainnya.

Dari hasil observasi yang ada dari terjadinya perkawinan dini sangat banyak sekali resiko resiko yang akan di hadapi, yang telah tadi kita bahas dari masalah gangguan kesehatan fisik, mental. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun