Mohon tunggu...
Restu Rizwansyah
Restu Rizwansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Fakultas hukum - Universitas Pamulang

Perlawanan dalam bentuk tulisan layaknya douwes dekker dan Kartini. Mencerahkan kegelapan lewat pena layaknya ki hadjar dewantara.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sikap dan Pandangan Mengenai Pengesahan UU Cipta Kerja

7 Oktober 2020   17:27 Diperbarui: 7 Oktober 2020   17:35 3028
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Adapun bagi pemerintah, maupun dpr terkait harusnya sadar diri bahwa ditengah keadaan pandemic yang seperti ini, dari awal harusnya mereka paham bahwa pembahasan dan pengesahann UU ini harusnya tidak dilakukan secara buru buru dan mendadak karena pasti memunculkan beragam reaksi yang bertentangan. Harusnya mereka lebih paham akan kondisi dan sentiment di masyarakat

Saya pribadi, setelah membaca secara utuh berulang kali uu cipta kerja ini, dengan tegas menolak pengesahan yang dilakukan oleh dpr dan pemerintah pusat. Meskipun terdapat beberapa kelebihan, namun bagi saya uu ini lebih dominan menguntungkan pihak investor atau pengusaha saja. Sementara dampak negative lebih melekat kepada pekerja serta lingkungan. Namun, nasi sudah menjadi bubur. Rancangan juga sudah sah jadi undang undang.

Demo turun ke jalan merupakan reaksi yang wajar bagi saya, namun tidak dengan sekarang. Karena kita juga sedang menghadapi pandemic. Agak kurang bijak menurut saya jika kita menolak sebuah aturan, dengan melanggar aturan lain. Menurut saya menandatagani petisi lebih baik dilakukan saat ini, walaupun petisi ini tidak mempunyai regulasi yang menguatkan. Tapi, berkaca dari pengalaman dulu mengenai UU MD3 yang juga tiba tiba dishkan dpr padahal tidak masuk prolegnas, akhirnya dengan 240.000 tandatangan yang terkumpul, Mahkamah konstitusi mengabulkan uji materi UU tersebut dan
membatalkannya.

Dengan cara ini menurut saya sangat elegan, kita menolak UU Cipta kerja tanpa harus melanggar protocol kesehatan.
Terimakasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun