Mohon tunggu...
Restu Ardiana
Restu Ardiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Seorang mahasiswa yang lebih akrab dengan kopi daripada jadwal kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Dalam Dunia Digital

10 Oktober 2023   20:58 Diperbarui: 17 Desember 2023   20:48 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam era yang semakin terdigitalisasi, transaksi online telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Dari belanja daring hingga penandatanganan kontrak elektronik, dunia digital telah meresapi hampir setiap aspek kehidupan kita. Namun, dengan begitu banyaknya interaksi online, muncul pertanyaan tentang bagaimana hukum perdata berperan dalam melindungi hak-hak kita dan memastikan keabsahan transaksi di dunia maya. Dalam tulisan ini, kita akan menjelajahi berbagai aspek penting terkait dengan hukum perdata dalam transaksi online, membahas perlindungan data pribadi, kontrak elektronik, serta penyelesaian sengketa, dan menggali bagaimana teknologi, seperti blockchain, telah mengubah lanskap hukum perdata dalam era digital ini.

Perlindungan Data Pribadi dan Hukum Perdata

Dalam era digital, privasi data pribadi adalah isu yang sangat penting. Hukum perdata berperan dalam melindungi data pribadi pengguna dalam transaksi online. Regulasi seperti GDPR di Eropa dan undang-undang serupa di wilayah lain mengatur bagaimana data pribadi harus dikelola, diproses, dan dilindungi. Hukum perdata memastikan bahwa perusahaan dan individu yang mengumpulkan data pribadi mematuhi ketentuan ini. Selain itu, hukum perdata juga mengatur hak-hak individu untuk mengakses, mengoreksi, atau menghapus data pribadi mereka.  

Kontrak Elektronik dan Sahnya Transaksi Online

Kontrak elektronik adalah salah satu pilar transaksi online. Hukum perdata mengatur bagaimana kontrak online dibentuk, keabsahan kontrak tersebut, dan bagaimana penegakan hukum dilakukan jika terjadi perselisihan. Kontrak elektronik harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh hukum perdata agar dianggap sah. Beberapa yurisdiksi juga mengharuskan adanya tanda tangan elektronik yang sah sebagai bukti kesepakatan.

Penyelesaian Sengketa dalam Transaksi Online

Sengketa dalam transaksi online dapat timbul, dan hukum perdata juga memberikan kerangka kerja untuk penyelesaiannya. Terdapat beberapa metode penyelesaian sengketa yang dapat dipilih, termasuk mediasi, arbitrase, dan pengadilan. Hukum perdata mengatur bagaimana proses penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan jenis kontrak dan hukum yang berlaku.

Teknologi Blockchain dan Kontrak Pintar 

Dengan munculnya teknologi blockchain, kontrak pintar (smart contracts) telah menjadi populer dalam transaksi online. Hukum perdata harus mengakui dan mengatur kontrak pintar ini. Kontrak pintar adalah kode komputer yang secara otomatis menjalankan dan mengeksekusi ketentuan kontrak ketika kondisi tertentu terpenuhi. Hukum perdata harus beradaptasi dengan teknologi ini untuk memastikan kontrak pintar diakui dan ditegakkan dengan benar.

Dalam era digital yang terus berkembang, hukum perdata memainkan peran sentral dalam memastikan perlindungan hak-hak individu dan kelancaran transaksi online. Perlindungan data pribadi menjadi fokus utama, di mana hukum perdata mengatur bagaimana data-data ini harus dikelola dan diproses dengan aman. Regulasi seperti GDPR di Eropa memberikan kerangka kerja ketat untuk melindungi privasi pengguna.

Kontrak elektronik juga menjadi landasan transaksi online, dan hukum perdata mengatur bagaimana kontrak-kontrak ini dibentuk, keabsahan mereka, dan penegakan hukum jika terjadi perselisihan. Tanda tangan elektronik adalah bukti kesepakatan yang sah dalam banyak kasus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun