Mohon tunggu...
Resti Sari
Resti Sari Mohon Tunggu... Perawat - tie

Penulis amatir, pengkhayal profesional

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Nestapa Para Pengungsi, Kala Kalkulasi Ekonomi Kalahkan Empati

30 Oktober 2018   22:16 Diperbarui: 30 Oktober 2018   22:27 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Unjuk rasa korban gempa di Kantor Bupati Lombok Utara, NTB, Rabu (26/9/2018). (ist)

Bagaimanapun, korban bencana harus menjadi prioritas utama negara. Tak boleh dibiarkan hidup mereka kian bertambah papa. Belajarlah dari pemerintah sebelumnya, yang berprestasi dalam penanganan bencana.

Ya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah mendapat penghargaan Juara Global dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Strategi Internasional Pengurangan Risiko Bencana (UNISDR). Prestasi itu didapat karena dianggap berhasil menjadikan pengurangan risiko bencana sebagai prioritas nasional penanganan tsunami.

PBB menilai, SBY telah memadukan tanggap bencana, pemulihan pascabencana, dan pengurangan risiko bencana. Semua itu diberikan dengan porsi yang sama sehingga Indonesia lebih siap menghadapi bencana. SBY juga merupakan kepala negara pertama yang mengaplikasikan cetak biru internasional untuk pengurangan risiko bencana, yang dikenal sebagai Kerangka Kerja Hyogo 2005 (Hyogo Framework for Action), ke dalam rencana nasional pada tahun 2007.

Strategi tersebut juga didukung alokasi anggaran yang besar setiap tahun, yakni mencapai Rp 2 triliun. Coba bandingkan dengan saat ini. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kini hanya dapat kucuran dana Rp 700 miliar. Jumlah yang kecil sekali. Wajar saja, jika akhirnya pemerintah kelabakan menanggulangi bencana.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun