Mohon tunggu...
M.Reski
M.Reski Mohon Tunggu... Freelancer - 12 tahun belajar agama bukanlah jaminan bahwa seseorang pintar dalam bidang agama tersebut, tak terkecuali saya pribadi

“Hidup itu seperti mengendarai sebuah sepeda. Untuk menjaga keseimbangan, kamu harus terus bergerak.” - Albert Einstein

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Koruptor Dibebaskan karena Corona, Efektifkah?

12 April 2020   08:00 Diperbarui: 12 April 2020   14:56 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Niat menteri hukum dan HAM untuk narapidana korupsi terbebas dari masa hukuman mendapat banyak komentar dari netizen bahkan rakyat biasa yang terkadang tak mau tau dengan kondisi perkara korupsi. kini banyak yang angkat bicara, reaksinya pun beragam ada yang pro dan kontra mengenai ini.

 Adanya wacana pembebasan napi korupsi ini berkaitan dengan kondisi  negara dimana seperti yang kita tau semua bahwa dunia maupun indonesia sendiri di gegerkan oleh COVID-19(Corona Virus Diseases 19 ). Pada akhir tahun 2019 awal mula virus ini berasal dari Wuhan Cina dan kini telah menyebar ke berbagai dunia.

 Penyebaran virus corona ini tergolong sangat mudah dari satu orang ke orang lainnya oleh sebab itu pemerintah melarang masayarakat untuk berada pada kerumunan hal itu jugalah yang kemudian membuat mentri Hukum dan HAM berencana untuk membebaskan beberapa napi dikarenakan lapas sudah kelebihan kapasitas. 

Serta dapat  menyebabkan penyebaran virus tidak terkendali, dan jika satu tertular akan membahayakan semua. sebenarnya alasan ini bisa saja diterima.

Dilansir dari berbagai media Ketua KPK justru menyambut Positif mengenai Hal itu beliau berpendapat bahwa pembebasan Napi Korupsi merupakan Pertimbangan kemanusiaan mengingat kapasitas pemasyarakatan kini telah lebih dari  300 persen.

Sehingga Penerapan Social Distence untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan sehinga jaraknya tidak memenuhi syarat pencegahan penularan covid-19.

Di sisi lain rata-rata Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bagi Pelaku Korupsi Hanya Menyentuh Angka 2 Tahun 5 Bulan Penjara. Belum lagi di tambah situasi Maraknya Praktek Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan. Jumlah narapidana Korupsi Juga tidak Sebanding dengan narapidana Kejahatan Lainnya.

Data Kemenkumham Pada 2018 Menyebutkan Bahwa Jumlah Narapidana  Seluruh Indonesia Mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang di antaranya adalah narapidana Korupsi. Artinya narapidana korupsi hanya 1,8 persen dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan. 

Pembebasan Napi Koruptor Untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona Menurut Penulis  Jadi Tidak Relevan, Karena Angkanya Sangat Kecil Dibanding Napi Lain Sehingga Menjadi Wajar apabila Banyak Juga Rakyat Yang menyuarakan Ketidak Setujuannya.

Apalagi Berbicara Masalah Napi Koruptor, Yang Sel Tahanannya Berbeda dengan Tahanan Lain Seperti Di Lapas Sukamiskin Misalnya,satu Napi Satu Kamar Lengkap Dengan Fasilitas yang memadai. Dan Lagi Pula Ketika Para Narapidana Di Bebaskan Bisa Jadi Dapat Membuat Polemik dan Masalah Baru di Tengah Masyarakat.

melansir dari kiriman Rezki Anisa Suleka

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun