Mohon tunggu...
rere bnbn
rere bnbn Mohon Tunggu... Berita Ekonomi Dunia Dan Juga Di Indonesia

Tempatnya Semua Berita Ekonomi Yang Berkembang Di 2025

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hasto Jalani Sidang Putusan Kasus Perintangan Penyidikan Hari Ini

25 Juli 2025   10:15 Diperbarui: 25 Juli 2025   10:13 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam hal ini, pihak terdakwa mengupayakan agar posisi Riezky Aprilia digantikan oleh Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Berdasarkan uraian dalam surat dakwaan, Hasto diduga melanggar ketentuan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau sebagai alternatif Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Ia juga dijerat dengan pasal-pasal penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Persidangan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh politik nasional yang menjabat posisi strategis di partai besar. 

Banyak pihak memandang bahwa proses hukum ini akan menjadi indikator penting dalam konsistensi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus korupsi politik.

Majelis Hakim akan membacakan amar putusan pada hari ini, dan publik menantikan hasil dari proses panjang yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. 

Keputusan ini akan menjadi penentu bagi kelanjutan proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan supremasi hukum di tanah air.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun