"Kami berharap semua pihak, baik yang hadir di dalam gedung pengadilan maupun yang berada di luar, dapat menjaga ketertiban dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Silakan manfaatkan fasilitas siaran langsung agar tidak terjadi penumpukan massa," kata Andi.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat di sekitar lingkungan pengadilan karena akan ada penutupan akses jalan di beberapa titik di kawasan Bungur Besar Raya selama sidang berlangsung.Â
Hal ini dilakukan semata-mata demi menjamin kelancaran dan keamanan jalannya persidangan.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.Â
Tuntutan tersebut diajukan dalam perkara dugaan perintangan penyidikan terhadap tersangka korupsi dan suap, Harun Masiku, yang telah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2020.
Menurut dakwaan jaksa, Hasto diduga menghalangi proses penyidikan dengan cara memerintahkan pihak tertentu untuk menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan keberadaan Harun Masiku.Â
Penyidikan Hari Ini
Dalam rangkaian tindakan tersebut, Hasto disebut meminta Nur Hasan, yang merupakan penjaga Rumah Aspirasi PDI-P, agar merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air sesaat setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017--2022.
Tidak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya yang bernama Kusnadi untuk melakukan tindakan serupa terhadap ponsel lainnya sebagai upaya antisipatif terhadap penyitaan paksa oleh penyidik KPK.
Jaksa juga menambahkan bahwa selain merintangi penyidikan, Hasto turut terlibat dalam pemberian sejumlah uang kepada Wahyu Setiawan.Â
Bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri yang merupakan mantan narapidana dalam kasus yang sama, serta Harun Masiku, Hasto didakwa memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura, setara dengan sekitar Rp600 juta kepada Wahyu.
Tujuan dari pemberian uang tersebut, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, adalah untuk mempengaruhi proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.Â