Mohon tunggu...
Reno Maratur Munthe
Reno Maratur Munthe Mohon Tunggu... Penulis - Reno

Munthe Strategic and International Studies (MSIS)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perda DKI Jakarta No. 2/2016 tentang Kepemudaan

18 November 2021   20:34 Diperbarui: 28 Februari 2022   08:06 1240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Provinsi DKI Jakarta sebagai ibukota negara Indonesia sampai saat ini, yang dihuni oleh pemuda dari berbagai daerah dengan latar belakang berbeda-beda baik dari segi jenjang pendidikannya, agama yang dianut, budaya yang beragam, strata sosial yang berbeda-beda serta tingkatan ekonomi yang juga tak serupa satu sama lain, maka bentuk pembangunan kepemudaan di Provinsi DKI Jakarta menjadi sangat penting baik bagi Provinsi DKI Jakarta khusus, maupun bangsa dan negara Indonesia secara umum untuk di masa kini dan masa mendatang. 

Dengan terselenggaranya penyelenggaraan pembangunan kepemudaan selama ini yang dilaksanakan oleh berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) berdasarkan kebijakan Gubernur, sehingga program dan kegiatan pembangunan kepemudaan belum terpadu dan berkelanjutan. 

Masih banyak ketimpangan pengaturan di beberapa lini yang belum optimal dan berkembang untuk diterapkan. Hal ini sangat disayangkan mengingat pemuda merupakan agen perubahan di masa mendatang yang akan menggantikan kaum tua dalam estafet kepemimpinan.

Oleh sebab itu, diperlukan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan untuk mewujudkan kepastian hukum baik bagi Pemerintah Daerah, Organisasi Kepemudaan, dan masyarakat dalam penyelenggaran kepemudaan di Provinsi DKI Jakarta. Dengan adanya kepastian hukum, maka rencana strategis pembangunan kepemudaan akan terwujudnyatakan dengan sistematis dan terarah.

Penyelenggaraan pembangunan kepemudaan yang diatur dalam Peraturan Daerah lebih mengutamakan peran aktif pemuda, organisasi kepemudaan, masyarakat, dan pelaku usaha yang merupakan potensi sumber daya utama dalam pembangunan kepemudaan di DKI Jakarta. Pemuda disini dituntut lebih proaktif untuk berdaya dan kreatif mengambil tindakan agar nantinya apa yang akan dicapai sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pemuda di awal.

Melalui pembangunan kepemudaan diharapkan pemuda di Provinsi DKI Jakarta menjadi pemuda sebagai penerus nilai-nilai luhur budaya dan cita-cita perjuangan bangsa serta sumber daya bagi pembangunan daerah dan nasional, pemuda yang berakhlak mulia, handal, tangguh, cerdas, mandiri, dan profesional, sehingga mampu berpartisipasi dalam pembangunan daerah dan nasional, serta mampu bersaing dalam berbagai kegiatan di tingkat nasional dan global.

Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kepemudaan tepatnya Pasal 3, Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terkait dengan fungsi dari pembangunan kepemudaan, berdasarkan Pasal 4 peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepemudaan, dijelaskan disitu terkait dengan Pembangunan kepemudaaan yang berfungsi untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, dilaksanakan sesuai minat, bakat, potensi pemuda, potensi Daerah, dan arah pembangunan Daerah. Lalu diperinci pada ayat 2 nya bahwasanya pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan melalui pelatihan, pemagangan, pembimbingan, pendampingan, kemitraan, promosi, dan/atau bantuan akses permodalan.

Berdasarkan Pasal 34 (1) Pelatihan kepimimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan potensi kepemimpinan Pemuda sehingga mempunyai visi, sikap, disiplin, wawasan kebangsaan, kemampuan berkomunikasi, kepekaan sosial, kemampuan berorganisasi serta memiliki keterampilan dan mampu melaksanakan misi organisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun