Mohon tunggu...
Renitha Una
Renitha Una Mohon Tunggu... Foto/Videografer - MAHASISWA ILMU KOMUNIKASI

MANIS JANGAN CEPAT DI TELAN PAHIT JANGAN CEPAT DI BUANG

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polisi Berhasil Menangkap 15 Pelaku yang Melakukan Pemalsuan Surat Keterangan PCR

18 Januari 2021   20:30 Diperbarui: 18 Januari 2021   21:01 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ANTARA/HO-Polda Metro

  Polisi Resot kota (Polresta) Bandara Soekarno Hatta berhasil menagkap belasan orang yang bekerja sama melakukan pemalsuan surat keterangan PCR ( Polimerase Chain Reaction) yang merupakan salah satu syarat untuk semua orang ketika berpergian jauh di masa Pandemi seperti ini.

Polisi Resot kota (Polresta) Bandara Soekarno Hatta berhasil menagkap belasan orang yang bekerja sama melakukan pemalsuan surat keterangan PCR ( Polimerase Chain Reaction) yang merupakan salah satu syarat untuk semua orang ketika berpergian jauh di masa Pandemi seperti ini.

Pengungkapan kasus pemalsuan surat keterangan PCR oleh Kapolresta Soekarno Hatta Kombes Pol Adi Ferdia Saputra (Senin 18/1).

Polisi Mengamankan 15 pelaku tersebut yang berinisial NH,MHJ,YS,AA,T,IS,PA,B,U,ZAP,DA alias O,SB.ada juga ersangka lainnya M.S.dan RAS bin RS yang dinyatakan sudah meninggal.

Kasus pemasluan surat PCR terungkap  berawal dari video unggahan salah satu Relawan Penangan Kasus covid-19 dr.Tirta Mandira Hudi,atau panggilan akrabnya dr.Tirta,Belia menggunggap salah satu di video di akun instagramnya  @dr.tirta. tentang ulah pelaku yang memalsukan surat PCR tersebut.

Surat tersebut adalah surat keterangan sehat yang menyatakan bahwa pasien tersebut bebas dari covid-19,dan sebagai salah satu syarat untuk naik pesawat.

Setelah melakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa sudah sejak oktober 2020 mereka melakukan aksi tersebut. Dan sampai saat ini Polisi melakukan klarifikasi sejumlah surat pemalsuan tersebut palsu.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan,15 pelaku tersebut mendapatkan pasal berlapis dan terancam hukuman pencara 6 tahun penjara. Berdasarkan pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan,dan UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Editor : Maria Regina Una

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun