Mohon tunggu...
Renita Diyana Lestari
Renita Diyana Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hanyalah manusia biasa

Keep spirit

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemilu Pesta Demokrasi Rakyat

14 April 2022   21:35 Diperbarui: 15 April 2022   12:01 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemilu, mungkin kata-kata ini sudah tidak asing lagi bagi kalian. Yaa Pemilu adalah singkatan dari pemilihan umum. Kalau ada pemilu tentunya berkaitan dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang merupakan lembaga penyelenggara pemilihan umum. Di setiap daerah tentunya pasti terdapat KPU, jadi beberapa hari yang lalu saat libur kuliah lebih tepatnya hari Selasa tanggal 12 April 2022 saya dan teman-teman mengunjungi KPU yang ada di kota Malang dan melakukan wawancara terhadap salah satu anggota KPU yang ada disana untuk mengetahui informasi-informasi mengenai pemilu yang ada di negara kita Indonesia.

Menurut salah satu anggota KPU di kota Malang, KPU itu memiliki tugas yang sangat penting bagi pemilu. KPU adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, anggota DPR, anggota DPD dan juga anggota DPRD. Penyelenggaraan pemilu harus dilakukan dengan asas yang sesuai dengan UU No.02 Tahun 2007, yaitu asas LUBERJURDIL ( Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil ). Mungkin kalian tidak asing dengan asas ini, karena asas ini sudah kita pelajari sejak dibangku sekolah menengah.

Pemilu sebenarnya adalah pesta demokrasi untuk rakyat, pemilu bukanlah kegiatan yang penuh konflik dan juga persaingan. Karena dengan pemilu akan didapat hasil siapakah yang akan terpilih menjadi pemimpin baru. Jadi kita harus menyambut pemilu dengan rasa suka cita atau bahagia karena akan adanya pemimpin baru yang tentunya dengan kebijakan-kebijakan yang baru, dan yang terpenting lagi kita harus menerima siapapun nanti yang akan terpilih.

Akhir-akhir ini telah menyebar isu bahwa pemerintah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu yang akan datang, namun isu ini tidaklah benar. Menurut salah satu anggota KPU di Kota Malang, pemilihan umum yang akan datang telah disepakati dan ditetapkan pada  tanggal 14 Februari 2024 yang akan diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan untuk tahapan pemilu sudah dimulai di pertengahan Juni 2022.

Warga Negara Indonesia yang boleh atau berhak mengikuti pemilu tidak asal-asalan, tetapi ada pesyaratannya. Persyaratan tersebut yaitu telah genap berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah, berdomisili atau tinggal di daerah tersebut, mempunyai hak pilih atau tidak sedang dicabut oleh putusan pengadilan yang sepenuhnya memiliki kewenangan, dalam keadaan sehat (tidak gila), dan tidak menjadi bagian anggota TNI maupun POLRI dikarenakan anggota-anggota tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan konflik.

Di KPU Kota Malang sendiri ada beberapa bagian yaitu ketua KPU, sekretarias, kasubag teknis pemilu dan humas, kasubag keuangan umum dan logistik, kasubag program dan data, kasubah humas, divisi SDM dan PARMAS, divisi teknis, divisi hukum, divisi perencanaan dan data, dan divisi umum keuangan dan logistik.

Pemilu di Indonesia pertama kali dilaksanakan pada tahu 1955. Pada tahun 1955 telah dilaksanakan pemilu sebanyak 2 kali., yaitu yang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR, dan yang kedua dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 1995 untuk memilih anggota konstitusi. Kemudian di tahun-tahun berikutnya dilaksanakan pada tahun 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan yang terakhir kemarin dilaksanakan pada tahun 2019 (3 tahun yang lalu).

Pemilu dilaksanakn setiap 5 tahun sekali. Hari, tanggal serta waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan oleh keputusan KPU setiap tanggal 14 Februari. Pemungutan biasanya dilaksanakan secara serentak pada hari yang diliburkan secara nasional ataupun pada hari libur. Sedangkan untuk penetapan pasangan calon yang terpilih paling lambat 14 hari sebelum peneriman masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden ataupun yang lain.

Untuk melaksanakan pemilu ada beberapa tahapan khusus yang harus dilakukan, yaitu perencanaan program dan anggaran dana serta penyusunan peraturan pelaksanaan pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi dan juga DPRD Kabupaten/Kota, masa kampanye pemilu (dapat dilakukan melalui media elektronik, digital ataupun media cetak), masa tenang (semua pihak dilarang melakukan kampanye politik sebelum pemilu), pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilu (hasil rekapitulasi), pengucapan sumpah janji yang dihadiri oleh seluruh calon yang terpilih.

Tidak ada keterlembatan dalam pelaksanaan pemilu, karena jika ada keterlambatan maka dapat menyebabkan masalah bagi negara, yaitu kekososongan kekuasaan yang dapat menyebabkan terjadinya perebutan kekuasaan dan juga konflik di masyarakat. Sehingga negara kita bisa hancur sengsara. Oleh karena itu KPU dan juga pemerintah telah merencanakan sebelum pemilu dilaksanakan agar saat pemilu berlangsung semuanya dapat berjalan dengan lancar sesuai harapan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun