Mohon tunggu...
Rendi Alfajri
Rendi Alfajri Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Prodi Pendidikan Musik FBS UNP

Selanjutnya

Tutup

Music

Pro dan Kontra RUU Permusikan

19 Februari 2019   20:19 Diperbarui: 19 Februari 2019   20:29 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Musik. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

RUU Permusikan atau RUU Musik adalah sebuah rancangan undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2019. Tidak disangka rancangan yang diajukan oleh anggota DPR ini ternyata menuai kontroversi dari berbagai kalangan. Seperti yang kita ketahui,  RUU Permusikan sedang ramai dibicarakan dan menimbulkan pro kontra dalam masyarakat terutama pada kalangan musisi. Hal ini terungkap ketika salah seorang musisi bernama "Jerinx" yang tergabung dalam grup band SID, yang mengungkapkan kekecawaannya terhadap RUU Permusikan di media sosialnya. Ia sangat menentang RUU Permusikan yang dibuat oleh pemerintah tersebut dan menyudutkan salah seorang musisi ternama yang juga tergabung dalam anggota DPR yaitu Anang Hermansyah. Karena memang ia sebagai salah satu tokoh yang ikut menggodok rumusan ini di DPR dan menjadi salah satu tokoh yang sering disebut-disebut oleh khalayak. RUU Permusikan ini datang dari beliau dan beberapa musisi lainya dengan tujuan ingin mensejahterakan musisi. Namun hal ini tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

Melirik dari naskah mentahnya, ada beberapa pasal yang tidak sesuai dengan keinganan musisi atau bertentangan dengan kaidah-kaidah permusikan yang sebenarnya.Hal ini berpotensi mengkriminalisasi musisi dan menghambat kebebasan berekspresi. Menurut berita yang beredar, lebih dari ratusan musisi serta pelaku industri musik yang tersebar di seluruh Indonesia sepakat untuk menolak RUU Permusikan dan membentuk Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Menurut mereka tidak semua pasal yang ada di RUU Permusikan bisa diterima, karena banyak pasal dalam draf RUU Permusikan tersebut bertolak belakang dengan aturan yang sudah ada dan adanya unsur pengekangan yang terdapat dalam pasal-pasal tersebut, diantaranya:

Pasal 5 RUU Permusikan tentang kebebasan berekspresi bertolak belakang dengan UU Pemajuan Kebudayaan Pasal 40, 43, dan 44 yang intinya adalah bahwa setiap orang berhak berekspresi dan pemerintah pusat menjamin kebebasan berekspresi. Dalam pasal ini juga menyebutkan bahwa proses kreasi itu tidak boleh sampai menistakan agama, melawan hukum, SARA (suku, agama, ras, antargolongan), dan itu akan dikenakan ancaman pidana.

Menurut saya hal ini sangat bagus karena menghindarkan kita dari perilaku yang tidak baik, namun ini juga bisa menjatuhkan potensi atau upaya para musisi untuk mencoba mengembangkan krativitasnya karena adanya ancaman pidana.

Seandainya, jika ada beberapa dari para musisi ingin memberikan kritikannya terhadap para koruptor di Indonesia, terhadap pemerintah dan sebagainya, sedangkan ia tidak bisa menyampaikan secara langsung aspirasi dan isi hatinya tersebut, maka ia akan meluapkan amarahnya tersebut melalui sebuah lagu atau karyanya agar tidak menjadi penyakit di dalam hatinya masing-masing. Menurut saya, mereka juga berharap agar apa yang mereka sampaikan menjadi sebuah pelajaran bagi orang yang mendengarkannya.

Pasal 32 RUU Permusikan menyebutkan bahwa setiap musisi diwajibkan untuk mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi agar diakui.

Sebenarnya hal ini tidak masalah, karena juga bertujuan untuk menciptakan karya musik yang lebih berpotensi, bergengsi dan di akui. Namun tidak semua genre musik bisa mengikuti uji kompetensi misalnya musik rock, metal, dan sebagainya. Buat apa sertifikasi dan kompetensi, dan siapa juga yang akan menguji?

Hal ini berbeda jika berlaku untuk musik klasik karena musik klasik memiliki standar tertentu yang harus dimiliki dan tidak sembarangan orang bisa memainkan musiK klasik. Tetapi alangkah lebih baiknya jangan jadikan itu sebuah kewajiban, melainkan sebuah pilihan.

Pasal lain yang dianggap problematik dalam draf RUU Permusikan adalah pasal 18 yang menyatakan pertunjukan musik melibatkan promoter musik yang memiliki lisensi dan izin usaha pertunjukan musik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut saya hal ini hanya baik untu entitas musisi besar dan pelaku industri musik besar dan tidak memperhatikan musisi kecil. Aturan ini bisa jadi akan menindas musisi kecil yang tidak memiliki lisensi seperti musik punk dan metal yang dimainkan oleh anak jalanan.

Melihat permasalahan ini, ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku RUU Permusikan tersebut justru datang dari para musisi atau kelompok masyarakat yang disebut Kami Musik Indonesia (KAMI) yang mengunjungi kantor DPR RI Pada 7 Juni 2017 lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun