Mohon tunggu...
renaylaaliyaa
renaylaaliyaa Mohon Tunggu... Mahasiswa Politeknik STIA LAN Jakarta

Hallo!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengurangi Benang Kusut Kemacetan Jakarta lewat Kebijakan Ganjil Genap

22 Juni 2025   20:57 Diperbarui: 22 Juni 2025   20:57 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Animasi Kemacetan di Jakarta

Namun pada kenyataannya, implementasi kebijakan ini tidak serta-merta menyelesaikan masalah kemacetan. Banyak ruas jalan tetap padat merayap, bahkan muncul fenomena perpindahan kepadatan ke jalan-jalan alternatif. Selain itu, masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke bawah yang tidak memiliki pilihan transportasi lain merasa dirugikan karena mobilitas mereka jadi terbatas. Di sisi lain, pelaksanaan di lapangan masih sering menghadapi kendala pengawasan serta belum maksimalnya infrastruktur transportasi publik sebagai alternatif yang layak.

Melalui praktik analisis kebijakan ini, kami mencoba mengkaji lebih dalam bagaimana posisi advokasi kebijakan dapat digunakan untuk memperbaiki pelaksanaan sistem ganjil genap di Jakarta. Dengan pendekatan konsultasi publik dan analisis stakeholder, kami mengidentifikasi pihak-pihak yang terdampak, yang mendukung, yang membela, maupun yang menjadi target dalam proses advokasi. Tujuan utama dari kajian ini adalah untuk memberikan rekomendasi advokasi yang tidak hanya mempertimbangkan aspek regulasi, tetapi juga memperhatikan kepentingan dan kondisi nyata masyarakat di lapangan.

Dengan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai konteks dan pelaksanaan kebijakan ganjil genap, kami berharap kertas kerja ini dapat menjadi kontribusi positif dalam mendorong perbaikan kebijakan transportasi di Jakarta agar tidak hanya efektif mengurangi kemacetan, tetapi juga adil dan berpihak pada kepentingan publik secara luas.

Deskripsi Masalah

Kemacetan lalu lintas di Jakarta terus menjadi persoalan serius yang menghambat mobilitas warga dan menurunkan produktivitas kota. Menurut laporan Global Traffic Scorecard 2024 dari INRIX, Jakarta menempati peringkat ke-7 sebagai kota termacet di dunia, dengan rata-rata pengemudi kehilangan waktu hingga 89 jam per tahun akibat macet, meningkat 37% dari tahun sebelumnya. Kecepatan rata-rata berkendara di pusat kota hanya sekitar 20 km/jam, yang menunjukkan lambatnya arus lalu lintas di ibu kota.

Meskipun tingkat kemacetan di Jakarta menurun dari 53% pada 2023 menjadi 43% pada 2024, masalah kemacetan masih sangat kompleks. Penyebab utamanya adalah jumlah kendaraan pribadi yang terus meningkat pesat, sementara kapasitas jalan dan infrastruktur transportasi publik belum memadai untuk menampung kebutuhan mobilitas masyarakat. Selain itu, kemacetan diperparah oleh kerusakan jalan, proyek pembangunan, dan tingginya mobilitas penduduk di kawasan aglomerasi.

Sebagai upaya mengurai kemacetan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan ganjil genap, yaitu pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan nomor pelat kendaraan yang hanya boleh melintas pada hari tertentu. Kebijakan ini bertujuan mengurangi volume kendaraan di jalan utama, menurunkan kemacetan, dan mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan LRT. Namun, efektivitas kebijakan ganjil genap masih terbatas oleh cakupan wilayah yang belum menyeluruh, kesiapan moda transportasi umum, serta adaptasi dan penerimaan masyarakat terhadap aturan ini.

Dengan kondisi tersebut, kebijakan ganjil genap perlu dievaluasi dan disempurnakan agar dapat menjadi solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan dalam mengurai benang kusut kemacetan Jakarta, serta mendukung transformasi kota menuju sistem transportasi yang lebih terintegrasi dan ramah lingkungan.

Grid Analisis

Penilaian 1-5 point

Foto Table Grid Analisis
Foto Table Grid Analisis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun