Mohon tunggu...
Renaldi Mh
Renaldi Mh Mohon Tunggu... Editor - Just Human

Tambah wawasanmu, tambah ilmumu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cara Mengatasi Persoalan Mengenai Adat Ngalor - Ngulon (Kejawen)

3 Juni 2021   14:30 Diperbarui: 3 Juni 2021   15:55 22805
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hubungan percintaan tiba - tiba kandas (putus) hanya karena persoalan arah atau jarak rumah sangat sering terjadi terutama buat mereka yang berada dipulau jawa khususnya Jawa Tengah dan DIY. Untuk persoalan kali ini bisa saja kita sebut dengan istilah Kejawen. Siapa yang tidak mengetahui tentang istilah 'WETON' 'KANURAGAN' dan ternyata ada pula istilah "Ngalor-Ngulon". Ngalor - Ngulon merupakan suatu bentuk penarikan jarak atau arah dari suatu pasangan yang disatu pihak bisa berada di sisi Selatan - Timur dan satu pasangan lainnya berada di sisi Utara - Barat yang kemudian ditarik garis lurus sehingga arah perjalanan dari rumah satu ke rumah lainnya "Ngalor - Ngulon" atau "Ngetan - Ngidul". Banyak anggapan terutama oleh orang tua yang tentu saja masih memegang erat kepercayaan Kejawen tersebut. 

Kepercayaan kejawen tersebut dianggap apabilahubungan tersebut tetap dijalankan dikhawatirkan akan mendatangkan musibah dan kesialan baik dari kedua pasangan maupun keluarga pasangan. Kesialan yang dimaksud yang akan menimpa kedua pasangan tersebut bisa saja Orang tua, mempelai ataupun anak - anaknya akan sakit atau pun meninggal, kemudian dalam masalah keuangan  bahkan sampai mengalami perceraian baik cerai hidup ataupun mati. Namun yang perlu ditegaskan bahwa itu hanyalah kepercayaan dari orang - orang terdahulu dengan menggunakan ilmu "TITEN" yaitu ilmu yang menandai apabila ada kesialan di hari tanggal tertentu akan di"TITENI" yang kemudian dianggap suatu kebenaran oleh masyarakat jaman dulu kala.

Lalu bagaimana mengatasi persoalan tersebut?

  • Pertama, Dekatkan diri kepada Tuhan bahwa niat kalian adalah Beribadah.
  • kedua, Teguhkan niat.
  • Ketiga, saya pribadi sebagai penulis pernah mencari info bahwa cara efektif untuk mengatasi persoalan tersebut ialah dengan memindah seluruh acara pernikahan di rumah baru atau sodara sehingga terdapat perubahan arah. Lalu pada saat pertemuan keluarga tidak ada dalam pembicaraanya untuk "NEMBUNG" tetapi hanya saling ngobrol komunikasi santai dengan tujuan mendekatkan tali silahturahmi.
  • Keempat, bermusyawarah dengan keluarga pasangan bersama Orang Tua terutama Simbah atau sesepuh keluarga dan bisa disertai tokoh masyarakat misalnya Ustad/Kyai dan tokoh yang mengerti adat kejawen sehingga ada keseimbangan antara Adat budaya dan agama karena hal ini menyangkut tentang keyakinan.
  • Kelima, perbanyak ibadah dan perbanyak beramal saleh serta DO'A.

Kejawen merupakan suatu adat istiadat dan budaya yang wajib di hormati serta wajib dilestarikan sebab Indonesia merupakan negara yang banyak memiliki adat istiadat oleh sebab itu perlunya ada toleransi. Perlu diingat bahwa adat tersebut berdasarkan keyakinan yang belum tentu akan kebenarannya serta adat tersebut terbentuk dari cara kebiasaan masyarakat tempo dulu dalam menghadapi suatu masalah. Sebagai umat yang beragama tentu saja iman dan ketakwaan hanya kepada-NYA. Jika kalian memiliki persoalan serupa tetaplah berdoa dan ingat bahwa Jodoh, Rizki dan Maut hanya ditangan ALLAH SWT. Perlu ditegaskan bahwa percaya tentang Adat Istiadat memang wajib dihargai dan dihormati tetapi perlu diingat bahwa sebagai umat beragama menyakini kebenaran adat Kejawen tidaklah benar seharusnya percaya dan dihargai tanpa mengurangi iman kita kepada Tuhan jangan sampai percaya selain-Nya dan percayalah jika Tuhan sudah berkehendak apapun hambatannya apapun kepercayaannya PASTI ADA JALAN.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun