Mohon tunggu...
Budiarti
Budiarti Mohon Tunggu... Freelancer - Pengarang Bebas

Jika belum tersampaikan oleh lisan maka tuliskan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Pengecekan Sertifikat Hak Atas Tanah

3 Mei 2020   08:44 Diperbarui: 3 Mei 2020   08:38 2035
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peraturan yang menyatakan bahwa Sertipikat tanah sebelum dilakukan perbuatan hukum berupa peralihan hak/pemindahan hak atas tanah maka dilakukan proses pengecekan sertipikat pada Kantor Pertanahan setempat. Siapa yang berhak melakukan pengecekan Sertipikat? pada Pasal 97 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa:

"sebelum melaksanakan pembuatan akta mengenai pemindahan atau pembebanan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun PPAT wajib terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada Kantor Pertanahan mengenai kesesuaian Sertipikat hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan setempat dengan memperlihatkan Sertipikat asli"

Pengecekan Sertipikat hak atas tanah yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah bertujuan untuk menghindari beberapa hal kemungkinan yang dapat merugikan pihak pembeli sehingga dapat memberikan perlindungan hukum, agar menghindari sengketa pertanahan di kemudian hari, bagi PPAT agar akta yang dibuat tidak cacat hukum karena pengecekan Sertipikat dilakukan diawal sebelum pengesahan pembuatan akta. 

Menurut Nurudin, S.H. dalam jurnal Urgensi Penetapan Limitasi Waktu Pemeriksaan Kesesuaian Sertipikat Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan Sebelum Pembuatan Akta Oleh PPAT menyatakan bahwa fungsi pengecekan Sertipikat adalah untuk mengetahui dibuku tanah, apakah tanah tersebut sedang tidak dalam keadaan sengketa atau apakah tanah tersebut dibebani dengan suatu hak tanggungan.

Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk melakukan proses pengecekan Sertipikat oleh PPAT? Pengecekan Sertipikat harus ada Sertipikat asli, KTP sesuai nama di Sertipikat/Pemohon, surat kuasa yang diberikan oleh pemohon kepada PPAT, KTP PPAT beserta staff serta mengisi formulir permohonan pengecekan sertipikat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun