Peraturan yang menyatakan bahwa Sertipikat tanah sebelum dilakukan perbuatan hukum berupa peralihan hak/pemindahan hak atas tanah maka dilakukan proses pengecekan sertipikat pada Kantor Pertanahan setempat. Siapa yang berhak melakukan pengecekan Sertipikat? pada Pasal 97 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa:
"sebelum melaksanakan pembuatan akta mengenai pemindahan atau pembebanan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun PPAT wajib terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada Kantor Pertanahan mengenai kesesuaian Sertipikat hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan setempat dengan memperlihatkan Sertipikat asli"
Pengecekan Sertipikat hak atas tanah yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah bertujuan untuk menghindari beberapa hal kemungkinan yang dapat merugikan pihak pembeli sehingga dapat memberikan perlindungan hukum, agar menghindari sengketa pertanahan di kemudian hari, bagi PPAT agar akta yang dibuat tidak cacat hukum karena pengecekan Sertipikat dilakukan diawal sebelum pengesahan pembuatan akta.Â
Menurut Nurudin, S.H. dalam jurnal Urgensi Penetapan Limitasi Waktu Pemeriksaan Kesesuaian Sertipikat Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan Sebelum Pembuatan Akta Oleh PPAT menyatakan bahwa fungsi pengecekan Sertipikat adalah untuk mengetahui dibuku tanah, apakah tanah tersebut sedang tidak dalam keadaan sengketa atau apakah tanah tersebut dibebani dengan suatu hak tanggungan.
Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk melakukan proses pengecekan Sertipikat oleh PPAT? Pengecekan Sertipikat harus ada Sertipikat asli, KTP sesuai nama di Sertipikat/Pemohon, surat kuasa yang diberikan oleh pemohon kepada PPAT, KTP PPAT beserta staff serta mengisi formulir permohonan pengecekan sertipikat.