Mohon tunggu...
PANGLIMA PERANG MELAWAN KHILAFAH
PANGLIMA PERANG MELAWAN KHILAFAH Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

MELAWAN PEMBENTUKAN KHILAFAH DI NUSANTARA

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Orang-orang HTI di NKRI Bisa Disebut Bukan WNI

13 Agustus 2013   21:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:20 1639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Unsur-unsur Negaraantara lain adanya penduduk, wilayah, dan pemerintahan; di samping itu, Negara atau satu negara bisa disebut Negara yang berdaulat, mandiri, dan lain sebagainya, jika mendapat pengakuan internasional. Tanpa unsur-unsur tersebut, maka tak ada yang disebut negara.

Pada suatu negara atau negara tertenty, diatur sesu dengan konstitusi; dan semua rakyatnya harus tunduk, patut, dan taat pada konstitusi yang telah disetujui bersama tersebut.  Jika ada warga negara yang tak taat pada Konstitusi, maka mereka bisa dihukum, bahkan kehilangan kewarganegraannya, serta diusir keluar negara.

Sama halnya dengan WNI atau Warga Negara Indonesia, harus taat pada konstitusi yang ada di NKRI; selain itu wajib mempunyai seperangkat bukti sebagai WNI. Menurut Undang Undang RI No 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan dan Undang-undang No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, setiap WNI, minimal mempunyai bukti administrasi sipil, yaitu Akte Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk; selain itu ada juga bukti lain sebagai WNI yang dikeluarkan oleh institusi terkait atas nama pemerintah RI, misalnya SIM, Paspor atau pun Paspor Haji. [caption id="attachment_272141" align="aligncenter" width="226" caption="doc priabdi"]

1376403270996131162
1376403270996131162
[/caption] [caption id="attachment_272142" align="aligncenter" width="314" caption="doc pribadi"]
1376403313733584540
1376403313733584540
[/caption] [caption id="attachment_272144" align="aligncenter" width="314" caption="doc pribadi"]
13764033511141055658
13764033511141055658
[/caption] [caption id="attachment_272145" align="aligncenter" width="300" caption="doc pribadi"]
13764033831040134503
13764033831040134503
[/caption]

Jika anda perhatikan semua foto di atas; tentu saja sebagai WNI, kita tak asing dengan foto serta lambang negara yang ada di dalamnya.

Bagaimana dengan orang-orang hizbut tahrir!? para khilafers, pengikut, pengurus hizbut tahrir, termasuk  para penjaja khilafah, apakah mereka mempunyai administrasi sipil yang ada lambang dan gambar Garuda Pancasila!?

Jika ada, maka mereka telah melakukan penyangkalan terhadap diri sendiri; sebab mereka selalu dan terus menerus menyatakan bahwa negeri ini, NKRI adalh negara dan pemerintah Thogut, juga Burung Garuda sebagai Lambang Negara adalah berhala. Bagaimana mungkin seseorang yang menyatakan Garuda sebagai berhala, namun menyimpan, menggunakan bukti administrasi publik yang ada atau tergambar Burung Garuda!?

Atau, apa memang semua anak-anak orang-orang hizbut tahrir tak memiliki Akte Kelahiran!? atau, apakah mereka juga tak memiliki KTP, SIM, dan lain sebagainya!?

Adakah orang-orang hizbut tahrir yang pernah ibadah Haji maupun Umroh!? jika ada, maka mereka harus mempunyai paspor sah NKRI dengan lambang Garuda Pancasila, yang mereka katakan berhala; bagaimana mungkin orang-orang hizbut tahrir tersebut bisa pergi ke tanah suci dengan dan diterima di sana karena ada ada Paspor yang berGaruda Pancasila!?

Oleh sebab itu, jika orang-orang hizbut tahrir konsisten dengan apa yang mereka anut, percayai, serta perjuangkan maka hendaklah menyerahkan bukti (jika ada) admintrasi publik sebagai WNI epada NEGARA. Mereka seharus tidak menggunakan satu pun bukti/tanda sebagai WNI (misalnya akte kelahiran, ktp, dan lain sebagainya), untuk melanjutkan hidup dan kehidupan di NKRI. Serahkan semuanya ke pemerinath RI, dan keluarlah dari NKRI, karena kalian bukan WNI.

Jika mereka masih menggunakannya, maka itulah tanda kemunafikan hizbut tahrir, menolak NKRI serta lambang/pilar-pilar pemersatu bangsa, tetapi masih gunakan untuk hidup di Nusantara. Seharusnya orang-orang hizbut tahrir tersebut bukan sebagai Warga Negara Indonesia.

Tanyakan kepada orang-orang hizbut tahrir di Media Sosial, kampus, kantor, atau di mana saja, "Apakah mereka mempunyai Akte Kelahiran!? apakah mereka mempunyai KTP!? Jika tak ada Akte Kelahiran dan KTP, maka anda bukan WNI; jika tak ada KTP ko' bisa sekolah, kuliah, atau kerja di sini!?

Tanyakan kepada mereka apakah mempunyai paspor dan lainnya!?" mereka akan bingung menjawab. Lanjutkan dengan, "Anda menyatakan bahwa Garuda Pancasila itu berhala, mengapa anda menyimpan dan gunakan benda-benda yang ada Garuda Pancasila!?"

Wahai para hizbuter, bertobatlah dan kembali ke jalan yang benar; jika tidak bertobat, maka berhentilah sebagai WNI.

13764033831040134503
13764033831040134503

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun