Mohon tunggu...
PANGLIMA PERANG MELAWAN KHILAFAH
PANGLIMA PERANG MELAWAN KHILAFAH Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

MELAWAN PEMBENTUKAN KHILAFAH DI NUSANTARA

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Orang-orang HTI di NKRI Bisa Disebut Bukan WNI

13 Agustus 2013   21:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:20 1639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika mereka masih menggunakannya, maka itulah tanda kemunafikan hizbut tahrir, menolak NKRI serta lambang/pilar-pilar pemersatu bangsa, tetapi masih gunakan untuk hidup di Nusantara. Seharusnya orang-orang hizbut tahrir tersebut bukan sebagai Warga Negara Indonesia.

Tanyakan kepada orang-orang hizbut tahrir di Media Sosial, kampus, kantor, atau di mana saja, "Apakah mereka mempunyai Akte Kelahiran!? apakah mereka mempunyai KTP!? Jika tak ada Akte Kelahiran dan KTP, maka anda bukan WNI; jika tak ada KTP ko' bisa sekolah, kuliah, atau kerja di sini!?

Tanyakan kepada mereka apakah mempunyai paspor dan lainnya!?" mereka akan bingung menjawab. Lanjutkan dengan, "Anda menyatakan bahwa Garuda Pancasila itu berhala, mengapa anda menyimpan dan gunakan benda-benda yang ada Garuda Pancasila!?"

Wahai para hizbuter, bertobatlah dan kembali ke jalan yang benar; jika tidak bertobat, maka berhentilah sebagai WNI.

13764033831040134503
13764033831040134503

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun