Mohon tunggu...
Rahmat Elmo
Rahmat Elmo Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tahun Politik dan Pembebasan Tanah Besar Besaran di Teluknaga Dan Pakuhaji

6 April 2018   11:05 Diperbarui: 6 April 2018   12:57 1497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagaimana Proces dan Procedure Pembebasan Oleh Swasta Terhadap Tanah Penduduk

Bilaada proyek pembebasan lahan oleh swasta atau pemerintah karena contoh contoh proyek diatas,  sepertinya sebagian besar masyarakat/penduduk tidak mengetahui Procedure dan Proses yang harus dilalui, dimana mereka harus melepaskan lahan mereka yang sudah diusahakan dan di tempati puluh tahun. Dan ketidaktahuan ini, pada ujungnya akan sangat merugikan masyarakat itu Sendiri.

Didaerah Teluknaga dan Pakuhaji sendiri, telah terjadi pembelian lahan oleh Pihak Swasta dalam 5 tahunan terakhir, dimana harga penjualan lahan tersebut terjadi berdsarkan persetujuan pihak pembeli dan penjual. Tapi dua tahun terakhir ini, harga tanah di daerah Teluknaga dan Pakuhaji malah turun cukup tajam dengan adanya pembebasan besar besaran oleh Pihak Swasta besar.

Tulisan ini mencoba meng-eksplorasi dan  mempertanykan mengapa hal itu terjadi dalam point point berikut..

1. Perizinan Pemanfaatan Lahan Oleh Pemda dan Pemerintah PUSAT

Pembebasan lahan oleh swasta,  dikarenaka pihak swasta tersebut mendapatkan izin dari Pemerintah, baik Pemerintah Daerah (Kabupaten/Provisi) maupun pusat. 

Dimana pihak swasta akan mendapatkan izin luas lahan tertentu untuk proyek/pembangunan tertentu sesuai dengan RT/RW (Rencana Tata ruang dan Tata wilayah). Karena ketidaktahuan penulis, maka timbul pertanyaan, yaitu: ketika Pihak Swasta mendapatkan izin lahan pembebasan, ketika izin tersebut di keluarkan syarat syarat yang harus di penuhi oleh Pihak Swasta Tersebut, seperti patokan harga??, luas lahan??, siapa yang bertanggung jawab terhadapa proses pembebasan tersebut? Berapa lama? Kapan?

Sebenarnya ketika izin tersebut dikeluarkan lahannya sendiri masih dimiliki masyarakat, sehinga harusnya ada proses yang memastikan bahwa masyarakat sebagia pemilik lahan tidak di rugikan dengan adanya proyek pembebasan.

2. Apakah area peruntukan/pembebasan lahan dapat diketahui masyaarakat umum?

Ketika Pihak Swasta mendapat izin pembebasan suata area lahan, adakah area lahan tersebut dapat di ketahui oleh masyarakat umum ??? Siapa Pihak Swasta Tersebut ?

  • Bagaiamana masyarakat mengetahui data area perizinan tersebut? Dapatkah mengetahui apakah lahan yang dimiliki nya akan terkena pembebasan atau tidak?

  • Ketika ada proyek besar di suatu daerah, sebenarnya lahan di daerah tersebut (yang tidak terkena proyek) harganya akan meningkat tajam. Sayang banyak sekali pihak pihak yang memanfaatkan Ketidak tahuan masyarakat untuk melakukan pembelian lahan dengan harga murah dengan berbagai cara. Sehingga masyarakat pemilik lahan terpaksa harus menjual lahannya dengan harga murah, dan merugi.

3. Siapa yang harus membebaskan

Ketika terjadi pembebasan lahan oleh pihak Swasta, siapakah yang sebenarnya harus bertanggung jawab terhadap pembebasan tersebut? Apakah pihak Swasta yang mendapat izin?  Atau kah pihak pihak lainnya?  Ataupun ketika Pihak Swasta yang mendapatkan izin pembebasan, memberikan wewenag kepada Pihak Ketiga, bagamana masyarakat pemilik lahan memastikan bahwa Pihak Ketiga tersebut adalah benar benar kepanjangan tangan dari Pihak Swasta yang mendapatkan izin lahan?Berdasarkan beberapa informasi yang didapat dari masyarakat yang sudah mengalami pembebasan didapati bahwa banyak pembayaran yang diterima berasal dari perseorangan, bukan Pihak Swasta (yang seharusnya dalam bentuk PT). 

Bukan kah seharusnya Pihak Swasta Yang mendapat izin lahan tersebut harusnya memastikan proses pembebasan tersebut tidak merugikan masyarakat, termasuk PEMDA harusnya memastikan proses pembebasan tersebut tidak merugikan masyarakat. Pihak PEMDA tidak boleh lepas tangan terhadap proses tersebut. Proses pembebasan lahan ini sangat sangat riskan di manfaatkan Pihak Pihak yang ingin mendapatkan keuntungan sebesar besarnya dengan kerugian di Pihak Masyarakat.

4. Harga dan Pembayaran, posisi tawar pemilik lahan

Seperti dijelaskan sebelumnya, bahwa harga lahan baik itu sawah/tanah kebun di daerah Teluknaga dan Pakuhaji dengan adanya proyek proyek yang disebutkan diatas malah turun. Sepertinya masyarakat sebagai pemilik lahan kehilangan kehilangan posisi tawarnya. Mau tidak mau pemilik lahan harus melepas lahan sesuai dengan harga yang ditentukan oleh Pihak Swasta. Padahal 1-2 tahun sebelumnya harga lahan merekan bisa diatas harga yang ditawarkan pihak swasta tersebut. Lagi pertanyaan penulis, apakah Pihak swasta dapat menetukan harga lahan tersebut, sementara masyarakat tidak mepunyai posisi tawar sama sekali. Apakah Pemda mengetahui hal ini? Apakah harga tersebut mendapatkan persetujuan Pemda?

5. Bila tidak ada kesepakatan, kemana harus mengadu..

Apakah masyarkat pemilik lahan yang tidak setuju lahanya untuk dibebaskan dapat melakukan negosiasi atau bertahan? adakah tempat untuk mengadu kan masalah tersebut? apakah PEMDA sebagai Pemberi izin bisa ikut bertanggung jawab?

Adanya proyek proyek besar harus nya meberikan manfaat bagis semua pihak, melalui artikel ini penulis, ingin menyampaikan beberapa point yang mungkin BISA DILAKUKAN OLEH PEMDA& PIHAK Swasta yang mendapat izin lahan, agar semua pihak mendapatkan manfaat dan tidak di rugikan

  • Pemda harus mepublikasikan Pihak Swasta mana yang medapatkan Izin Lahan.
  • Pemda harus mepublikasikan berapa Besar Lahan yang di izinkan ke Pihak Swasta Tersebut untuk Dibebaskan.
  • Publikasikan batas batas area yang akan di bebaskan atau publikasikan persayaratan lahan yang bisa di bebaskan.
  • Bila memang harga di tentukan oleh PEMDA, harap umum kan harga tersebut secara terbuka agar di ketahui masyarakat ramai.
  • Bila harga tidak ditentukan Pemda, Pastikan harga TIDAK DITENTUKAN oleh satu Pihak, yaitu oleh PIHAK Swasta, sehingga pemilik tidak mempunyai posisi tawar.
  • PEMDA harus membentuk badan yang Kredibel sebagai TEMPAT ADUAN Masyarakat bila ada masalah yang terjadi atas pembebasan lahan tersebut.
  • PEMDA harus melindungi dan membantu masyarakat yang tidak ingin menjual lahannya, apalagi lahan yang tidak masuk dalam area perizinan pembebasan. Jangan sampai hal ini di manfaatkan oleh pihak pihak yang TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.
  • PIHAK Swasta yang mendapatkan izin untuk Pembebasan harus bertanggung jawab terhadap proses pembebasan itu Sendiri. Tidak lepas tangan masalah yang terjadi adalah masalah PIHAK KETIGA. Jangan sampai pemilik lahan menjual dengan harga 10 ke PIHAK KETIGA, tapi PIHAK KETIGA tersebut menjual 100 ke PIHAK SWASTA Yang mendapatkan izin.
  • Pihak SWASTA yang mendapatkan IZIN harus bertanggun jawab secara Penuh terhadap dampak lingkungan yang terjadi SEPERTI BANJIR dan POLUSI, dan PEMDA harus memastikan hal ini.
  • Silahkan para pembaca untuk menambahkan di kolom komentar.

Pembangunan, dalam bentuk proyek apa pun, baik oleh pemerintah maupun swasta, harusnya membawa manfaat bagi semua PIHAK, terutama masyarakat di area proyek di lakukan. Tetapi seringkali masyarakat di area Proyek pembangunan malah terpinggirkan, tersingkir dan di rugikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun