Mohon tunggu...
Regita Tri Cahyani
Regita Tri Cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Regita

Regita Tri Cahyani

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi Negara Indonesia

2 Desember 2021   17:58 Diperbarui: 2 Desember 2021   18:04 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh karena itu dalam penyusunan konstitusi ini harus berasal dari hasil nilai-nilai serta norma-norma dalam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu dalam penyusunanya konstitusi ini merupakan tugas mendasar bagi sebuah negara dalam menentukan sistem hukumnya.
Konstitusi yang diterapkan oleh negara Indonesia ini adalah konstitusi tertulis. 

Konstitusi tertulis ini yaitu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia  Tahun 1945 atau sering kita kenal dan kita sebut dengan UUD 1945. 

Hal ini pertama kali di sahkan dan dijadikan sebagai kontitusi negara Indonesia pada saat sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang diadakan pada tanggal 18 Agustus 1945. 

Tetapi pada saat perjalananya, Undang-Undang Dasar 1945 ini mengalami banyak perubahan dalam proses penyelenggaraanya dapat diperhitungkan bahwa telah mengalami empat kali proses perubahan, perubahan pertama tepatnya terjadi pada tahun 1999,  perubahan keduanya terjadi pada tahun 2000, perubahan ketiga terjadi pada tahun 2001, dan pada perubahan keempat terjadi pada tahun 2002. 

Jadi bisa dilihat bahwa setiap tahun UUD 1945 mengalami proses perubahan tepatnya terjadi pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2001. Perubahan ini terjadi karena adanya hasil dari pergolakan politik yang terjadi pada masanya. 

Perubahan konstitusi ini terjadi bukan hanya bergantung pada norma perubahan, namun lebih dipengaruhi oleh golongan elite politik yang memegang suara dominan pada forum yang memiliki wewenang dalam melakukan perubahan konstitusi. Perubahan Undang-undang Dasar ini tetap memiliki tujuan untuk memperkuat konstusi bukan melaikan sebaliknya. Undang-Undang Dasar pasca amandemen dapat dikatakan sebagai konstitusi politik, konstitusi politik, dan konstitusi sosial budaya dimana hal itu mencerminkan cita-cita kolektif dari suatu bangsa. 

Perubahan konstitusi ini sudah terjadi di negara Indonesia, namun dari adanya perubahan itu tidak menjamin bahwa dapat mengatasi semua duduk perkara mengenai ketatanegaraan serta tidak menimbulkan perkara baru. Setelah adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945, tidak menutup kemungkinan bahwa terdapat permasalahan ketatanegaraan yang justru timbul. 

Adanya amandemen ini mengakibatkan munculnya berbagai macam lembaga baru pada sistem ketatanegaraan negara Indonesia, seperti Mahkamah Konstitusi (MK) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Mahkamah Konstitusi ini muncul karena salah satu kewenanganya ialah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, karena pada masa pemerintahan orde baru tidak terdapat adaya lembaga manapun yang memiliki wewenang terhadap permasalahan tersebut. 

Tetapi pada sisi lain perubahan Undang-Undang Dasar telah memunculkan pemisahan pengujian peraturan perundang-undangan pada dua atap. Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki wewenang untuk menguji undang-undang dasar, tetapi Mahkamah Agung (MA) berwenang menguji peraturan yang ada di bawah undang-undang. 

Padahal sebenarnya kedua hal itu merupakan lembaga negara yang terpisah.pada lembaga perwakilan memunculkan permasalahan terkait ,umculnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dewan Perwakilan Daerah merupakan salah satu lembaga daerah yang memiliki fungsi legislasi yang amat sangat terbatas.

Jadi dapat dikatakan bahwa konstitusi merupakan sebuah media untuk menciptakan kehidupan yang demokratis bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun