Hasil perhitungan surat suara, pasangan Haris-Sani unggul di tiga wilayah, yakni Kota Jambi, Kabupaten Muarojambi dan Kabupaten Merangin. Sedangkan pasangan Cek Endra-Ratu unggul di lima kabupaten, yakni Kabupaten Sarolangun, Kabupate Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Batanghari. Sementara pasangan nomor urut 2, Fachrori-Syafril unggul di tiga daerah yakni Kota Sungaipenuh, Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Bungo.
Menanggapi adanya keberatan dengan hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di Kota Jambi itu. Ketua KPU Kota Jambi, Yatno mempersiahkan pihak yang merasa kurang puas untuk mengajukan gugatan ke MK. " Dalam sidang pleno, masalah sanggahan dari saksi paslon, merupakan hal yang biasa," jeas Yatno.
Sementara itu, anggota PPK Kecamatan Telanaipura, Popriyanti menjeaskan bahwa " kemungkinan saksi dari paslon nomor urut satu (1) memegang data lama yang sudah diprint  pada awal sebelum sinkronisasi dilakukan, dan data terbaru tidak dibawa oleh pihak paslon nomor urut satu," kata Popriyanti.
Menurut Popriyanti, perbedaan data itu bisa saja terjadi, karena adanya pemadaman listrik PLN ketika itu, namun teah dilakukan print out ulang, dan pihaknya (PPK) kecamatan Telanaipura telah melakukan sinkronisasi di hadapan Panwascam dan saksi semua Paslon. " Kami PPK selalu melakukan trasparansi dalam semua hal," jelas Popriyanti. Pada saat pleno di kecamatan Telanaipura, Rabu, 16 Desember 2020. (Djohan)