Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Paslon Gubernur Menggugat KPU ke MK

4 Januari 2021   10:14 Diperbarui: 4 Januari 2021   10:27 231 2
Karena ada dugaan selisih 11.418 suara, atas proses dan pelaksanaan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi. Dua dari tiga paslon gubernur Jambi menolak untuk menanda tangani berita acara hasil perhitungan jumlah suara yang di umumkan dalam sidang Pleno tingkat KPU Provinsi Jambi, hingga menjurus gugatan dua paslon ke Mahkamah Konsitusi (MK).  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun