Mohon tunggu...
regional jambi
regional jambi Mohon Tunggu... Jurnalis - regional jambi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Djohan Chaniago

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Paslon Gubernur Menggugat KPU ke MK

4 Januari 2021   10:14 Diperbarui: 4 Januari 2021   10:27 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karena ada dugaan selisih 11.418 suara, atas proses dan pelaksanaan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi. Dua dari tiga paslon gubernur Jambi menolak untuk menanda tangani berita acara hasil perhitungan jumlah suara yang di umumkan dalam sidang Pleno tingkat KPU Provinsi Jambi, hingga menjurus gugatan dua paslon ke Mahkamah Konsitusi (MK).  

Pada hari Sabtu (19/12), di Abadi Swit Hotel, Kota Jambi. KPU Provinsi Jambi yang diketuai oleh H M Subhan mengadakan rapat pleno, dan mengumumkan hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara (RPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, 9 Desember 2020D.

Dalam acara itu, tim KPU yang diketuai H M Subhan menyatakan bahwa, paslon nomor urut satu (1) Cek Endra-Ratu Munawaroh memperoleh 585.400 suara (37,3 persen), paslon nomor urut 3. Al Haris-Abdullah Sani 597.518 suara (38,1 persen), dan Paslon nomor urut 2. Fachrori Umar-Syafril Nursal memperoleh 385.318 suara (24,6 persen). 

Menjelang akhir dari pengumuman hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara (RPS) tersebut, Dua dari tiga paslon gubernur Jambi, paslon nomor urut 1 (Cek Endra- Ratu Munawaroh) dan nomor urut 2 (Petahana Fahrori Umar- Safrial,  menolak untuk menanda tangani berita acara hasil perhitungan jumlah suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, 9 Desember 2020 itu.

Menurut Saksi paslon Gubernur Jambi nomor urut satu (1) Joni Ismed, yang juga anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Golkar, penolakan penanda tanganan berita acara itu didasari oleh adanya dugaan selisih 11.418 suara, atas proses dan pelaksanaan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilaksanakan oleh Komisi Penyelenggara Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, pada tanggal 9 Desember 2020.

Ujung dari penolakan menanda tangani berita acara tersebut, tim paslon nomor urut satu (1) dan nomor urut 2, pada hari Rabu, (23/12/ 2020) mengajukan surat gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan surat APPP Nomor : 134/PAN.MK/AP3/12/2020. Atas nama termohon yang digugat adalah KPU Provinsi Jambi.  

Berita acara hasil perhitungan rekapitulasi KPU Provinsi Jambi dinilai oleh Paslon nomor urut 1 dan 2 telah terjadi dugaan kecurangan secara TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif), dan dari pihak Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Fachrul Rozi di Jambi juga megakui bahwa pihaknya mencatat ada 10 pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) jambi.    

Diantaranya, Jajaran KPPS tidak menempelkan foto paslon, dan tidak membuat  Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada papan pengumuman, ada juga yang menghentikan proses pemungutan suara sebelum jadwal, tanpa dasar hukum yang jelas. Setelah penyoblosan suarat suara, Tim Pengawas tidak diberikan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan Tim KPPS tidak menghitung jumlah Surat Suara yang diterima, dan mengecek absensi kehadiran pemilih, dengan jumlah Surat Suara yang tersisa, serta tim KPPS ada yang salah dalam memasukkan data Suara Sah dan Tidak Sah.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi  Rabu (09/12), di ikuti oleh tiga pasangan Calon yang terdiri dari nomor urut Satu (1) Pasangan Cek Endra- Ratu Munawaroh, didukung oleh Partai Golkar, PDIP. Pasangan nomor urut dua (2) Fahrori Umar- Safrial, diusung oleh 4 partai Hanura, PPP, Gerindra, serta Demokrat. Dan Pasangan nomor urut tiga (3) Al Haris- Abdullah Sani didukung oleh partai  PAN, PKB, PKS, dan Partai Berkarya.

Paslon nomor urut satu (1), Cek Endra, adalah Bupati Sarolangun 3 periode yakni 2010- 2011, 2011- 2016 dan 2017- 2022. Cek pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Sarolangun periode 2006- 2010. Ratu Munawaroh, istri almarhum Zulkifli Nurdin (mantan Gubernur Jambi), pernah menduduki jabatan sebagai Anggota DPR RI Komisi IX dapil Jambi, dari partai PAN. Paslon nomor urut tiga (3), Al-Haris adalah Bupati Merangin 2 periode 2013- 2018 dan 2018- 2023. Abdullah Sani, pernah menjabat sebagai Wakil Walikota Jambi

Paslon Gubernur Jambi nomor urut dua, Fachrori adalah petahana yang pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Jambi 2 periode yakni 2010- 2015 dan 2016- 2018. Sebelumnya dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado. Syafril Nursal adalah Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun