Mohon tunggu...
regina sukma
regina sukma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Selamat membaca

halo, saya membuat ini karena ada tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Otonomi Negara Indonesia pada Masa Penjajahan hingga Kini

26 November 2021   00:11 Diperbarui: 26 November 2021   00:15 979
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Halo semuanya, tahukah kalian bahwa gagasan tentang bentuk negara Indonesia sudah menjadi pembahasan Badan Penyelidik Usaha-usaha Perencanaan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sejak awal kemerdekaan. Berbagai pendapat pro dan kontra terjadi pada saat itu, namun pada akhirnya mereka sepakat bahwa bentuk Negara Indonesia sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia alinea kedua yang berbunyi ".... mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur". Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat (1) tentang Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Negara kesatuan merupakan negara yang merdeka dan berdaulat atas semua wilayah yang berada di bawah  satu pemerintah pusat. Dengan demikian seluruh wilayah negara sepenuhnya dipusatkan dalam satu pemerintahan meskipun dibagi dalam bagian-bagian negara, negara tersebut tidak memiliki kekuasaan asli.

 Hal tersebut sering menimbulkan kontra sebab proses birokrasi yang panjang dan jarak pusat pemerintahan yang berada jauh dengan daerah daerah yang terpencil dapat membuat keterlambatan dalam berbagai hal. 

Akhirnya, dalam suatu negara mencetuskan inisiatif daerah dan peran daerah terbuka untuk memperjuangkan nasib daerah. Namun, hal ini memerlukan kesepakatan dengan otoritas pusat, dalam hal ini konsep otonomi daerah lahir, yang bertujuan untuk mendelegasikan beberapa tugas dari satu pemerintah nasional ke daerah pada masalah yang dianggap sementara. Pemerintah daerah harus mengatur atau mengelola sendiri kepentingan masyarakat.

Otonomi daerah adalah tanggung jawab daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut undang-undang. Otonomi daerah yang digerakkan oleh aspirasi masyarakat dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka melayani masyarakat dan melaksanakan pembangunan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Perkembangan ketentuan tentang otonomi daerah di Indonesia selalu tunduk pada pelaksanaan prinsip otonomi daerah dan telah terjadi sejak 18 Agustus 1945, ketika Undang-Undang Dasar secara resmi diadopsi pada hari pertama kemerdekaan republik pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun perlu diperhatikan perkembangan otonomi daerah Republik Indonesia sebelum kemerdekaan yaitu pada masa penjajahan Belanda dan Jepang hingga saat ini. 

  1. Masa Penjajahan Belanda 

Dengan diperkenalkannya sistem pemerintahan desentralisasi di Hindia Belanda pada tahun 1938, ada tiga wilayah kegubernuran: Sumatera, Kalimantan, dan Timur Besar. Departemen Gubernur membawahi bekas Kotamadya Gewesten, serta daerah-daerah otonom yang masih menguasai satuan-satuan administrasi. Yaitu satuan pemerintahan kualifikasi penduduk yang dipimpin oleh penduduk yang bertugas memelihara jalan, jembatan, gedung, pekerjaan umum, irigasi, kesehatan manusia, pemerataan lahan pertanian, pendidikan (masyarakat adat) dan peternakan (pengendalian penyakit). 

Sebagaimana dijelaskan di atas, pada masa penjajahan Belanda, semua urusan pusat/pemerintahan di Hindia Belanda dialihkan dari pusat kepada Gubernur Jenderal untuk sistem pemerintahan Indonesia. Masalah kewilayahan terbatas, yaitu pembentukan satuan pemerintahan, kependudukan, kabupaten dan kota di Pulau Jawa serta satuan wilayah dan masyarakat di luar Pulau Jawa.

  1. Masa Penjajahan Jepang

Sebagaimana diketahui bahwa setelah Belanda berkuasa di Indonesia, kemudian diambil alih oleh Jepang. Pada saat itu Jepang melakukan perubahan yang fundamental terhadap wilayah Indonesia, yaitu dengan membagi 3 wilayah militer antara lain; Sumatera, Jawa dan Madura. Pada masa penjajahan Jepang, dibentuk  "pemerintahan militer" yang menjalankan pemerintahan di Indonesia menurut kepentingan masing-masing tentara Jepang. Dan menggantikan pemerintahan yang  ada, yaitu pemerintahan zaman Hindia Belanda. 

Otoritas tertinggi rezim militer  adalah Dai Nippon, yang juga memiliki kekuasaan di tangan gubernur, dengan sistem nasional menghilangkan jalur dekonsentrasi. Oleh karena itu, di Indonesia pada masa penjajahan Jepang, diterapkan pembagian urusan ala Jepang di Indonesia, dimana militer Jepang dikuasai oleh pemerintah pusat yang dikuasai oleh tentara dan angkatan laut dan pemerintah daerah tetap diserahkan kepada Kenco/Bupati dan Si Co/Walikota, keduanya melapor ke Syucokan/Residen orang Jepang, Pemerintahan daerah diatur dalam Osamu Seirei No. 27, 1942.

  1. Masa Kemerdekaan Republik Indonesia - Sekarang

Sebelum dideklarasikan, dibentuklah lembaga pemerintah dalam bentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 oleh para pimpinan sebagai Lembaga Nasional Indonesia. Orang Indonesia. Negara normatif Indonesia yang dipimpin oleh Soekarno Hatta pada tanggal 15 Agustus 1945 dibentuk setelah Soekarno Hatta memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada bulan Agustus 1945. 

Setelah tanggal 18 Januari 1945, penyelenggaraan Negara Republik Indonesia harus berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, konstitusi tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setelah tanggal 18 Januari 1945, penyelenggaraan Negara Republik Indonesia harus berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, konstitusi tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Isu terkait dengan pengembangan kebijakan dan kerangka hukum untuk menetapkan prinsip dan sistem pembagian kerja antara pemerintah pusat dan daerah terkait dengan penerapan prinsip desentralisasi di Indonesia. Pasal 18 UUD 1945, sebelum diubah, berbunyi: "Memperhatikan dan memperhatikan dasar-dasar sengketa dalam sistem pemerintahan dan hak asal usul di daerah tertentu, yang ditentukan oleh undang-undang. 

Sejak kemerdekaan tahun 1945 hingga disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, beberapa kesepakatan yang saling bertentangan muncul dalam sejarah Indonesia dalam mengembangkan peraturan desentralisasi/otonomi daerah. Karena Indonesia belum pernah menggunakan pemerintahan daerah (local government) yang relatif kuat, maka perubahan mendasar dalam kesepakatan tersebut justru menjadi batu sandungan bagi pelaksanaan otonomi daerah. Otonomi daerah telah mengalami perkembangan sentral seperti itu dan tetap berada dalam negara kesatuan Republik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun