Mohon tunggu...
Redi liana
Redi liana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengangguran

Warga biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Corona dan Realokasi Anggaran Desa

30 Maret 2020   18:20 Diperbarui: 30 Maret 2020   19:03 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Awal tahun 2020, Dunia digegerkan dengan satu wabah yang bernama COVID-19 atau lebih familiar dengan sebutan virus Corona. Virus ini pertama kali teridentifikasi di Wuhan, Tiongkok. Pada mulanya, Corona hanya ditetapkan sebagai wabah, karena yang terjangkit virus tersebut hanya penduduk di Wuhan. Sampai kemudian, organisasi kesehatan dunia yakni WHO pada tanggal 11 Maret 2020 menetapkan Corona sebagai pandemi.

Melansir katadata.co.id, penetapan Corona sebagai pandemi oleh WHO didasarkan pada persebaran virus yang telah mencapai 144 negara termasuk Indonesia. Di Indonesia, kasus ini pertama kali muncul sebelum WHO menetapkan Corona sebagai pandemi. 

Ditandai dengan pengumuman yang disampaikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo yaitu pada tanggal 2 Maret 2020, pengumuman tersebut merupakan kasus pertama di Indonesia yang positif Corona dengan jumlah 2 kasus.

Dalam perjalanannya, sampai pada tanggal 29 maret 2020 dilansir dari CNN Indonesia, per tanggal tersebut sudah ada sebanyak 1.285 kasus di Indonesia dengan rincian 114 orang meninggal dunia, dan 64 orang dinyatakan sembuh. 

Data tersebut menunjukkan bahwa kasus Corona di Indonesia bukan hal sepele, mengingat hanya dalam jangka waktu satu bulan, jumlah angka yang meninggal dunia mencapai di atas seratus. Sehingga harus cepat dilakukan langkah ekstra untuk melawan virus tersebut, baik secara medis atau pun melalui kebijakan publik.

Ruang lingkup medis tentu menjadi kapasitas para tenaga kesehatan, sedangkan ruang lingkup kebijakan adalah tanggung jawab pemerintah. Namun, dua hal tersebut harus saling berkesinambungan karena kondisinya sudah mengkhawatirkan, agar segala penanganan yang dilakukan dapat berjalan dengan maksimal.

Sehubungan dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah, salah satu kebijakan yang diambil guna mengatasi persoalan virus Corona, pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap COVID-19 (Corona). 

Surat edaran tersebut, pada intinya adalah sebagai upaya untuk menciptakan Desa yang tanggap terhadap persoalan virus Corona dengan membentuk Relawan Desa lawan Corona.

Melalui surat edaran itu juga, diatur mengenai perubahan APBDes untuk menggeser belanja bidang dan belanja sub bidang lain menjadi bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa. 

Artinya, APBDes setiap Desa yang sudah ditetapkan harus segera dilakukan perubahan sebagai upaya pemerintah Desa ikut andil memerangi Corona.

Dimana sumber keuangan di Desa yang dapat dialokasikan untuk penanggulangan Corona ada pada Dana Desa (DD),  Alokasi Dana Desa (ADD),  serta Dana Bagi Hasil Retribusi dan Pajak. Sumber-sumber keuangan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah Desa untuk segera dilakukan perubahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun