Mohon tunggu...
Kwan Freddy
Kwan Freddy Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Hukum

Ketua LSM di salah satu kotamadya di Jawa Barat Mahasiswa S1 Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keracunan Makanan MBG Terus Terjadi. Makanan Bergizi Gratis atau Makanan Bahaya Gratis?

13 September 2025   13:23 Diperbarui: 13 September 2025   13:23 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : Kompas.com

Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun - Pasal 204 Ayat 1 KUHP

Sejak diluncurkan pada Januari 2025, Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) hadir dengan tujuan mulia: memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan gizi seimbang di sekolah tanpa membebani orang tua. Namun, ironisnya, program ini justru diwarnai dengan banyak kasus keracunan yang menimpa siswa.

Berikut beberapa data keracunan makanan MBG yang saya kumpulkan dari berbagai media 1 bulan terakhir :

10 September 2025, CNN Indonesia: Puluhan siswa di Pamekasan keracunan usai santap MBG

5 September 2025, Kompas.com: 9 siswa SD di Muba diduga keracunan MBG

5 September 2025, Kompas.com: Diduga keracunan MBG, 232 siswa SMAN 1 Panji Situbondo diare

1 September 2025, Kompas.com: KLB keracunan MBG di Lebong Bengkulu, BGN minta maaf

28 Agustus 2025, Dinkes Sulteng: Siswa MTs Sis Aldjufri dan SMK Bina Potensi Palu keracunan MBG

28 Agustus 2025, Kompas.com: 135 siswa SMPN 3 Berbah Sleman diduga keracunan MBG

26 Agustus 2025, Kompas.com: 12 siswa SD di Bandung keracunan MBG

22 Agustus 2025, Kompas.com: 12 siswa SD Legok Hayam Bandung keracunan MBG

18 Agustus 2025, Kompas.com: Ratusan siswa di Sragen keracunan MBG

Kejadian yang berulang ini menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana fungsi pengawasan mitra penyedia makanan dijalankan oleh BGN? Dan sejauh mana lembaga ini bisa dimintai pertanggungjawaban atas dampak yang menimpa siswa?

Pertanggungjawaban BGN sangat krusial karena mereka mengelola anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat. Tanggung jawab itu tidak hanya sebatas administrasi keuangan, melainkan juga substantif: memastikan mutu, keamanan, dan hasil nyata dari makanan yang disajikan. Setiap kegagalan yang menimbulkan korban merupakan bentuk kelalaian sistemik yang harus dievaluasi menyeluruh, baik dari sisi pengawasan, standar operasional, maupun audit lapangan. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan sanksi menjadi kunci agar program ini benar-benar melindungi publik, bukan sekadar formalitas penyaluran anggaran.

Dari sisi hukum, memang benar masyarakat tidak bisa menggugat BGN secara pidana, karena lembaga negara bukan subjek pidana. Namun, jika ditemukan bukti adanya penyalahgunaan wewenang, misalnya kolusi dalam penunjukan mitra, maka pejabat atau oknum terkait dapat dijerat Pasal 359–361 KUHP dan/atau UU Tipikor.

Sementara itu, jalur perdata (class action) tetap terbuka. Dasarnya adalah Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Argumen yang dapat diajukan antara lain:

1. BGN lalai menetapkan standar dan melakukan pengawasan.

2. Kelalaian itu mengakibatkan siswa mengalami keracunan.

3. BGN bertanggung jawab karena menunjuk mitra penyedia MBG.

Legal standing gugatan ini dapat diwakili oleh:

1. Orang tua siswa yang menjadi korban (wakil kelompok), atau

2. LSM/organisasi masyarakat di bidang konsumen dan kesehatan (Pasal 46 UU Perlindungan Konsumen).

Sungguh disayangkan, kasus keracunan terus berulang tanpa ada sanksi nyata dari pemerintah maupun BGN kepada mitra yag ditunjuk menyediakan MBG. Diamnya lembaga negara justru menjadi preseden buruk: membiarkan anak-anak kita terus terpapar risiko kesehatan.

Fakta yang saya kumpulkan menunjukkan bahwa dalam kurun 24 hari (18 Agustus – 10 September 2025), terjadi setidaknya 9 kasus keracunan MBG, atau rata-rata satu kasus setiap 3 hari. Jika pola ini dibiarkan, program yang semula dimaksudkan untuk mencetak generasi sehat justru berisiko melahirkan generasi yang rentan kesehatan karena berulang kali menjadi korban keracunan.

Di titik ini, publik berhak menuntut akuntabilitas. Program yang menggunakan uang rakyat harus diawasi ketat, bukan sekadar dijalankan di atas kertas. Masyarakat, orang tua, dan media perlu terus bersuara agar pemerintah tidak menutup mata. Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi program, melainkan masa depan kesehatan anak-anak Indonesia. Sudah saat nya BGN memperketat pengawasan mutu dan terutama penunjukan mitra penyedia MBG!.

Salam,

Freddy 

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun