Mohon tunggu...
Rebecca Fajar
Rebecca Fajar Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Hukum

Advokat PERADI | Awardee LPDP

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mari Pahami Asimilasi Narapidana

1 Mei 2020   23:14 Diperbarui: 2 Mei 2020   00:11 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhir Maret lalu, masyarakat dikejutkan dengan berita Menteri Hukum dan HAM RI membebaskan puluhan ribu narapidana. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19 di dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) yang memang nyaris seluruhnya overload. Satu peraturan menteri dan satu keputusan menteri diterbitkan sebagai dasar kebijakan ini. Walaupun Indonesia bukan satu-satunya negara yang membebaskan napi di masa pandemi, luapan kritik terhadap kebijakan ini banyak ditemui, bahkan sampai sekarang.

Yasonna Laoly menerbitkan Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Melalui keputusan yang ditetapkan 30 Maret 2020 ini, napi dan napi anak dikeluarkan dari penjara melalui mekanisme asimilasi dan integrasi. Mari kita kenali sedikit apa itu asimilasi dan integrasi.

Asimilasi adalah pembinaan napi yang dilakukan dengan membaurkan mereka dalam kehidupan masyarakat. Pembinaan napi bukan diciptakan pemerintah baru-baru ini atau dibuat sebagai respon pandemi Covid 19. Pembinaan ini sudah dikenal dan dipraktekkan sejak Undang-Undang Pemasyarakatan tahun 1995. Salah satu contoh tokoh Indonesia yang pernah mendapat asimilasi adalah Antasari Azhar yang pada tahun 2015 bekerja di kantor notaris dalam statusnya sebagai napi. Mantan Ketua KPK ini bekerja di kantor Notaris pada pagi hari dan kembali ke penjara pada sore hari. Namun tidak seperti Antasari Azhar, asimilasi pada masa pandemi dilakukan di rumah sebagaimana diatur dalam keputusan menteri.   

Adapun yang dimaksud integrasi dalam keputusan menteri ini adalah 3 (tiga) mekanisme pembinaan napi yang terdiri dari cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat. Ketiganya juga sudah ada sejak tahun 1995.

Asimilasi dan integrasi adalah pembinaan yang diberikan melalui sejumlah syarat. Untuk asimilasi, syarat utama yang harus dipenuhi napi adalah telah menjalani 1/2 masa hukuman dan berkelakuan baik 6 (enam) bulan terakhir. Namun, asimilasi tidak bisa diberikan terhadap napi yang menjalani hukuman penjara seumur hidup. Lain lagi pembebasan bersyarat yang baru bisa diberikan jika napi sudah menjalani 2/3 masa hukumannya (dengan syarat tidak kurang dari 9 bulan) dan harus berkelakuan baik minimal 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.

Khusus di masa pandemi Covid 19, syarat dan tata cara pemberian asimilasi dan integrasi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum & HAM No 10 Tahun 2020 namun ketentuan yang lebih umum dan rinci dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Hukum & HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Hukum & HAM RI Nomor 18 Tahun 2019.

Bagaimana jika Napi Asimilasi Kembali Berulah

Hal ini telah diantisipasi dalam Peraturan Menteri Hukum & HAM RI No 3 Tahun 2018. Tidak hanya melakukan kejahatan kembali, jika napi asimilasi tidak melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) tiga kali berturut-turut saja, maka asimilasi bisa dicabut dan napi kembali ke penjara. Yang dimaksud dengan Bapas adalah unit pelaksana Kementerian Hukum & HAM RI yang diberi tugas mengawasi napi asimilasi dan integrasi.

Inilah yang membedakan napi asimilasi dan integrasi dengan warga negara yang bebas. Frasa "pembebasan narapidana" pada judul Keputusan Menteri Hukum & HAM RI Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 memang sedikit menimbulkan pertanyaan bahkan bagi mereka yang familiar dengan ketentuan hukum acara pidana. Terlebih, frasa ini memang tidak ditemukan dalam Peraturan Menteri Hukum & HAM RI tahun 2018 dan 2019, namun justru menjadi judul berita yang mudah dicerna. 

Selanjutnya, akan menjadi relevan jika definisi residivis sedikit dibahas. Secara umum, residivis adalah sebutan untuk mantan napi yang mengulang kejahatan. Hal ini bukan fenomena baru, pengulangan kejahatan (residivis) oleh mantan napi memang kerap terjadi. Jika ditelusuri di mesin pencarian, maka nama sederet artis akan muncul sebagai residivis perkara narkoba. Alih-alih ditakuti, mereka justru punya banyak penggemar. Tidak perlu khawatir, hukuman untuk residivis sudah diatur di dalam KUHP yang sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun