Akhir Maret lalu, masyarakat dikejutkan dengan berita Menteri Hukum dan HAM RI membebaskan puluhan ribu narapidana. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19 di dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) yang memang nyaris seluruhnya overload. Satu peraturan menteri dan satu keputusan menteri diterbitkan sebagai dasar kebijakan ini. Walaupun Indonesia bukan satu-satunya negara yang membebaskan napi di masa pandemi, luapan kritik terhadap kebijakan ini banyak ditemui, bahkan sampai sekarang.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.