Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Mari Pahami Asimilasi Narapidana

1 Mei 2020   23:14 Diperbarui: 2 Mei 2020   00:11 534 2
Akhir Maret lalu, masyarakat dikejutkan dengan berita Menteri Hukum dan HAM RI membebaskan puluhan ribu narapidana. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19 di dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) yang memang nyaris seluruhnya overload. Satu peraturan menteri dan satu keputusan menteri diterbitkan sebagai dasar kebijakan ini. Walaupun Indonesia bukan satu-satunya negara yang membebaskan napi di masa pandemi, luapan kritik terhadap kebijakan ini banyak ditemui, bahkan sampai sekarang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun