Mohon tunggu...
reans jhon
reans jhon Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pengaruh Lobi Politik, Internal KPK Semakin Lemah

6 Mei 2019   11:21 Diperbarui: 6 Mei 2019   11:27 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konflik yang terjadi pada internal KPK semakin menjadi-jadi, paSumber: Kompas.comsalnya dengan bocornya surat terbuka tersebut mengungkap banyak permasalahan yang terjadi pada internal KPK. 

Melalui pembentukan tim khusus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI  terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan banyak permasalahan yang terjadi di internal KPK sendiri.

Tim  khusus  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap empat permasalahan yang terjadi pada internal KPK. sejumlah 'kesalahan' internal KPK terbagi menjadi empat kategori, yakni aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelola SDM.

Dalam aspek kelembagaan, KPK diduga menjadi lembaga superbody karena tidak melakukan koordinasi dan supervisi dengan instansi penegak hukum yang lain, seperti Polri dan Kejaksaan.

Dari aspek kewenangan, KPK kerap tidak patuh terhadap perundang-undangan dan KUHAP dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. KPK juga dianggap melanggar ketentuan mengelola barang sitaan. Serta, KPK juga dinilai bertindak sendiri terkait eksekusi dan perlindungan saksi.

Sedang dari  aspek anggaran, khusus pada anggaran KPK tahun 2015, Pansus, berdasarkan temuan BPK, menemukan ada kelebihan gaji pegawai KPK sebesar Rp748,4 juta, realisasi belanja perjalanan dinas biasa KPK tidak sesuai ketentuan minimal sebesar Rp1,29 miliar, kelebihan pembayaran gedung KPK sebesar Rp655 juta.

Dari tata kelola SDM, Pansus juga menemukan pelanggaran pengangkatan pegawai KPK, ada 29 pegawai tetap KPK yang belum diberhentikan dari Polri, hingga ada 42 penyidik KPK yang belum dilengkapi surat perpanjangan tugas dari instansi asal.

Sementara itu, tidak hanya pada rana penyidik dan penyelidikan saja, namun juga terjadi pada rana praperadilan. Banyak kasus yang terjadi pada kemenangan tersangka di praperadilan membuktikan bahwa ada kesalahan KPK dalam penetapan tersangka. 

Hal demikian diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita dengan mengatakan kemenangan yang terjadi oleh tersangka  di praperadilan sebetulnya sudah jelas bahwa KPK tidak benar. Seperti hanya kasus yang terjadi pada Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening gendut. 

KPK menetapkan Budi Gunawan jelang keputusan fit and proper test Kapolri di DPR RI. Namun, Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Pada putusan praperadilan, Budi Gunawan dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari status tersangka KPK.

Kekeliruan juga terjadi dilakukan oleh beberapa pejabat internal KPK pada penyebutan nama dan pangkat. Seperti yang terjadi pada kasus kesalahan administrasi pemanggilan empat perwira yang dibuat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Seharusnya AKBP Wandi Rustiawan pake y dan sarjana MMTR, Kompol Endah Purwaningsih harusnya AKBP Endah Purwaningsih, Kompol Nyoman Suwartini harusnya Kompol Ni Nyoman Suartini, tiga ini ada kekeliruan.

Sejumlah pengamat dan masyarakat pun mendapatkan asumsi sendiri dari permasalahan yang perlahan banyak terungkap. Perhatian ini menjadi opini dan menimbulkan adanya kelemahan pada internal KPK yang membuat masyarakat tidak menpercaya kembali  sebagai lembaga yang  independen. 

Kasus tersebut tercium bahwa adanya aroma politik yang mulai menyusup yang membuat kinerja  KPK tidak beres dan mulai lemah. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane, dengan mengatakan  lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini penuh intrik dan manuver politik.

Sebagai lembaga yang independen dan netral, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dapat berlaku sesuai apa yang terjadi pada prosedur, mengkedepankan kompetensi dan netral dalam penangkapan tanpa ada pengaruh politik. 

Jangan sampai masyarakat memiliki anggapan bahwa proses  penangkapan KPK tidak independen kembali. karena  bersebrangan dengan kepentingan politik atau adanya kelompok tertentu.

Harap besar masyarakat kepada internal KPK agar segera berbenah dengan membuang pengaruh dari kepentingan luar dan mengembalikan status Komisi Pemberantasan Korupsi KPK tetap independen guna menumbukan kepercayaan kepada masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun