Mohon tunggu...
Reza Paradisa
Reza Paradisa Mohon Tunggu... Buruh - Pemulung Waktu Luang

Menulis berarti memberi kekuatan pada orang lain untuk membaca pikiran kita.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

1 Juni Diperingati Hari Lahir Pancasila, Pancasila yang Mana?

1 Juni 2019   13:03 Diperbarui: 28 Juni 2021   06:37 5656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://nusantaranews.co

Barangkali Soekarno perlu berterima kasih kepada Moh. Yamin yang telah mengusulkan nama Pancasila sebagai nama bagi dasar negara kepada Soekarno.

Karena perlu diketahui bahwa istilah Pancasila pertama kali disampaikan oleh Soekarno pada saat sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei -- 1 Juni 1945.

Soekarno baru mendapat giliran untuk menyampaikan pidatonya mengenai usulan dasar negara pada tanggal 1 Juni.

Menariknya setelah menyampaikan usulan 5 dasar negara, Soekarno kemudian menyebut 5 dasar itu dengan nama Pancasila dengan menjelaskan bahwa nama tersebut diperolehnya dari seorang teman ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya oleh Soekarno pada pidatonya.

Adapaun isi dari 5 usulan Soekarno mengenai dasar negara yang disebutnya sebagai Pancasila adalah : (1) Kebangsaan Indonesia, (2) Perikemanusiaan atau Internasionalisme, (3) Demokrasi atau Mufakat, (4) Kesejahteraan Sosial, (5) Ketuhanan yang Berkebudayaan.

Baca juga: Di Hari Lahir Pancasila, Mari Bersatu Menaati Protokol Kesehatan

Dalam rangka merumuskan dasar negara, Soekarno tidaklah menjadi satu-satunya orang yang menyampaikan rumusannya mengenai dasar negara.

Sebelumnya Moh. Yamin berkesempatan menyampaikan rumusannya terlebih dahulu pada tanggal 29 Mei 1945 tepat pada hari pertama sidang BPUPKI dibuka.

Dalam pidato tidak tertulisnya Moh. Yamin mengusulkan 5 rumusannya yang berbunyi, (1) Peri Kebangsaan, (2) Peri Kemanusiaan, (3) Peri Ketuhanan, (4) Peri Kerakyatan, (5) Kesejahteraan Rakyat. 

Kemudian pada tanggal 31 Mei disusul oleh Soepomo yang berkesempatan menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara.

Dasar negara yang digagas oleh Soepomo ini berbunyi;, (1) Paham Persatuan, (2) Perhubungan Negara dan Agama, (3) Sistem Badan Permusyawaratan, (4) Sosialisai Negara, (5) Hubungan antar bangsa yang bersifat Asia Timur Raya. 

Barulah pada tanggal 1 Juni giliran Soekarno yang menyampaikan rumusannya yang kemudian disebut dengan Pancasila setelah beberapa hari tidak kunjung mendapatkan titik terang.

Pidato yang disampaikan oleh Soekarno itu kemudian diterima secara aklamasi, dan sidang BPUPKI akhirnya menemukan kesepakatan untuk mengambil nama Pancasila sebagai nama bagi dasar negara Indonesia merdeka.

Hanya untuk penamaan dasar negaranya saja, namun tidak sepenuhnya dengan rumusannya.

Karena setelah itu, BPUPKI membentuk sebuah panitia sembilan untuk merumuskan kembali isi Pancasila yang akan dijadikan sebagai Dasar Negara dan tentu saja berpedoman pada pidato yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945.

Paniti sembilan ini beranggotakan  Soekarno, Moh. Hatta, AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzair, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasyim dan Moh. Yamin.

Baca juga: Upacara Hari Lahir Pancasila Bukan Sekadar Tontonan, Melainkan Penerapan Hidup

Pada tanggal 22 Juni 1945, pada sidang pertama Panitia Sembilan akhirnya berhasil merumuskan rancangan dasar negara sebagai bentuk dari isi Pancasila yang kemudian rumusan itu dicantumkan dalam Mukadimah UUD 1945 dan  disahkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 oleh BPUPKI.

Isi dari rumusan tersebut adalah, (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Meskipun setelah proklamasi ada perubahan mengenai sila pertama Pancasila dan disepakati menjadi hanya "Ketuhanan Yang Maha Esa". Itulah perjalanan sejarah lahirnya rumusan Pancasila yang hingga kini dikenal oleh Bangsa Indonesia.

Dengan begitu, Pancasila yang termasuk dalam Pembukaan UUD 1945 dilahirkan secara sah pada tanggal 18 Agustus 1945 jika berlandaskan pada proklamasi. Karena Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Pada tanggal 1 Juni 2016,  Presiden Joko Widowo telah menandatangi Keppres No. 24 Tahun 2016 Tentang hari Lahir Pancasila dan sekaligus menetapkan 1 Juni sebagai hari libur nasional dan berlaku mulai tahun 2017.

Tapi pertanyaanya, Pancasila yang mana? Melihat dari latar belakangnya, keputusan ini didasari pada peringatan pidato Soekarno pada tanggal 1 Juni.

Itu berarti, Pancasila yang dimaksud adalah istilah Pancasila yang pertama kali disampaikan oleh Soekarno pada pidatonya.

Namun dari sisi susunan redaksi, urutan sila-silanya dan filosofi yang mendasari rumusan Soekarno saat itu jelas berbeda dengan Pancasila yang sudah kita kenal saat ini dan ini juga perlu menjadi catatan.

Proses perumusan dasar negara yang kemudian disebut dengan Pancasila memanglah tidak bisa dipisahkan dari campur tangah beberapa tokoh lain dalam usaha perumusannya, mulai dari Moh.Yamin, Soekarno, sampai kemudian para anggota Panitia Sembilan.

Namun Pancasila yang asli bukanlah rumusan yang disampaikan Moh. Yamin, bahkan bukan pula rumusan yang disampaikan oleh Soekarno.

Rumusan Pancasila yang asli adalah rumusan Pancasila yang lahir dan disahkan pada tanggal 18 Agustus setelah hari Proklamasi.

Baca juga: Hari Lahir Pancasila dan Retorika Politik tentang Dasar Negara

Karena Pancasila yang kita kenal saat ini adalah Pancasila yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan dilahirkan secara sah pada tanggal 18 Agustus.

Berangkat dari fakta sejarah itulah, tidak tepat kiranya jika lahirnya Pancasila hanya dinisbahkan pada seorang tokoh atau diketahui merupakan hasil pemikiran seorang tokoh tertentu.

Karena Pancasila adalah hasil perumusan bersama para tokoh pendiri bangsa yang mengandung berbagai pandangan dan filosofi mendalam yang bisa dijadikan sebagai dasar bernegara.

-Reza Paradisa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun