Mohon tunggu...
Rionanda Dhamma Putra
Rionanda Dhamma Putra Mohon Tunggu... Penulis - Ingin tahu banyak hal.

Seorang pembelajar yang ingin tahu Website: https://rdp168.video.blog/ Qureta: https://www.qureta.com/profile/RDP Instagram: @rionandadhamma

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Amandemen Pasal 33, Sokong Ekonomi 4.0

23 Juli 2019   14:21 Diperbarui: 23 Juli 2019   14:33 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: wraltechwire.com

Tetapi, ada satu tembok besar yang menghalangi.

Apa penghalang tersebut? Tembok itu bernama UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2-3. Singkatnya, bagian dari konstitusi kita ini melandasi perekonomian nasional pada public ownership of the means of production. Sebuah model di mana pemerintah mendominasi kepemilikan faktor produksi. Selain itu, pemerintah juga menjadi pihak yang dominan dalam perekonomian bangsa.

Public ownership hanya bisa diwujudkan melalui dua cara. Pertama, nasionalisasi perusahaan-perusahaan besar dan commanding heights. Kedua, merancang suatu sistem ekonomi komando dengan pemerintah sebagai aktor utama. Ini jelas tidak bisa lagi dilaksanakan di zaman sekarang. Hanya sebuah reckless government seperti Venezuela yang rela melakukannya.

Ide ini memang modis di tahun 1945. Tetapi, ia tidak lagi relevan di era Revolusi Industri 4.0 seperti sekarang. We should scrap it and make it anew. Dengan kata lain, amandemen UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2-3. Kalau tidak, landasan ini bisa menjegal bangsa kita dalam mencapai Visi Indonesia Emas 2045.

Lantas, bagian mana yang harus diamandemen? Menurut hemat penulis, kata-kata "dikuasai oleh negara" harus diganti dengan "dikuasai oleh rakyat Indonesia, melalui kepemilikan modal yang seluas-luasnya". Penggantian kata-kata ini membuat UUD 1945 kita maju seiring berkembangnya zaman ekonomi. Ia mengikuti perubahan model kepemilikan. Dari public ownership menuju mass individual ownership.

Ketika amandemen ini berhasil dilakukan, langkah pemerintah untuk menciptakan capital-owning democracy menjadi jauh lebih mudah. Swastanisasi penuh tidak lagi dihalang-halangi konstitusi. Banyak perusahaan commanding heights seperti PLN, PDAM, dan lain sebagainya bisa melantai di bursa dan dipindahkan menjadi perusahaan publik. Menjadi milik individu Indonesia yang sesungguhnya.

Selain itu, berhasilnya amandemen ini dapat melengkapi bagian puzzle yang hilang. Gig economy di negeri kita dapat bersanding dengan sebuah capital-owning democracy. Ketika keduanya bersanding, The 4.0 Economy akan berjalan dan bekerja. Ia akan mendorong Indonesia menjadi negara terdepan dalam Revolusi Industri 4.0.

Kesimpulannya, amandemen UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2-3 dapat menyokong The 4.0 Economy. Kunci kemajuan kita menuju Visi Indonesia Emas 2045.

SUMBER

kompas.com. Diakses pada 22 Juli 2019.

whatis.techtarget.com. Diakses pada 22 Juli 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun