Mohon tunggu...
Raushan Fikri Syaikhu
Raushan Fikri Syaikhu Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Malaang

A man who will be extremely rich one day

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gambaran Umum tentang Hak dan Kewajiban Negara

3 Desember 2022   01:26 Diperbarui: 3 Desember 2022   01:36 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Status, hak, tugas dan peran sebagai warga negara Indonesia

Penyandang disabilitas sama seperti warga negara lainnya. Hal ini sejalan dengan Pasal 27 UUD 1945:

Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kemudian ada penegasan lebih lanjut atas amandemen UUD 1945 yang mengatur tentang hak asasi manusia, menunjukkan bahwa negara kita telah sungguh-sungguh memperhatikan harkat dan martabat manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga peran penyandang disabilitas sangat besar. kuat dalam pembangunan nasional. Sangat penting untuk menarik perhatian dan menggunakannya dengan benar.

Sampai saat ini sarana dan upaya perlindungan secara hukum terhadap status, hak, tugas dan peran penyandang disabilitas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan berbagai peraturan perundang-undangan tentang masalah ketenagakerjaan, pendidikan negara, pemeliharaan kesehatan. , jaminan sosial, Jalan dan transportasi, kereta api, perkapalan, penerbangan dan bea cukai.

 Namun, tindakan perlindungan saja tidak cukup; mengingat jumlah penyandang disabilitas yang terus meningkat dari waktu ke waktu, memerlukan sumber daya dan upaya lain, terutama dengan memberikan fasilitas kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas di segala bidang kehidupan dan penghidupan, khususnya dalam pemerolehan pendidikan dan pekerjaan. sebagai bagian dari pelaksanaan bantuan sosial.

 Berdasarkan data Pusdatin Depnaker RI tahun 2009, jumlah penyandang disabilitas sebanyak 1.541.942 merupakan jumlah penyandang disabilitas yang signifikan bagi pemerintah. Kementerian Sosial RI c.q Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial terus berupaya agar penyandang disabilitas atau ODK dapat bekerja di instansi pemerintah maupun swasta yang mengutamakan kredibilitas dan ketenagakerjaan. terlepas dari faktor fisik.

 Biasanya ada beberapa instrumen hukum yang diberlakukan untuk melindungi hak penyandang disabilitas untuk bekerja. Misalnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang "melarang" diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Pada tahun 1997, UU No. 4 tentang Penyandang Disabilitas lebih menegaskan hak ini. Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1997 mewajibkan perusahaan negara dan swasta untuk menyediakan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Padahal, catatan penjelasan yang menyertai pasal ini semakin menegaskan bahwa perusahaan dengan 100 karyawan harus mempekerjakan satu orang penyandang disabilitas.

Betulkah Pasal 28 UU 4/1997 bahkan mengatur ancaman pidana hingga enam bulan penjara dan/atau denda hingga Rp 200 juta untuk pelanggaran Pasal 14. Menurut Humas Yayasan Mitra Netra, yayasan yang mengurusi pendidikan bagi penyandang tunanetra, Arya Indrawati menyebut "kuota satu persen" bagi penyandang disabilitas sepertinya masih mitos belaka. Menurutnya, banyak perusahaan, meski mempekerjakan lebih dari 100 orang, tidak mempekerjakan satu pun penyandang disabilitas.

Untuk menjamin hak-hak hukum penyandang cacat, perlu disusun suatu peraturan perlindungan bagi penyandang cacat, untuk itu kami membuat kajian hukum tentang perlindungan hukum bagi penyandang cacat dan kajian ini mendukung Program Aksi Nasional Penguatan Penyandang Disabilitas. Hukum. Penyandang Disabilitas 2010-2014 Efisiensi peraturan perundang-undangan; dan Penghormatan, Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia dan hasil kajian dapat digunakan untuk mendukung Amandemen UU Disabilitas No. 4 Tahun 1997 yang saat ini masuk dalam Daftar Prolegnas 2010-2014.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun