Mohon tunggu...
RAUF NURYAMA
RAUF NURYAMA Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Masalah Media, Sosial, Ekonomi dan Politik.

Sekjen Forum UMKM Digital Kreatif Indonesia (FUDIKI); Volunteer Kampung UKM Digital Indonesia; Redaktur : tinewss.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ini Efek Disrupsi Pada Disdukcapil dan Dinkes Sumedang

22 Februari 2019   20:50 Diperbarui: 22 Februari 2019   21:01 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Disruption, atau disrupsi dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), artinya hal tercabut dari akarnya. Jika diartikan dalam kehidupan sehari-hari, disrupsi adalah sedang terjadi perubahan yang fundamental atau mendasar.

Satu di antara yang membuat terjadi perubahan yang mendasar adalah evolusi teknologi yang menyasar sebuah celah kehidupan manusia. Digitalisasi, perubahan tata kelola birokrasi, adalah akibat dari evolusi teknologi (terutama informasi) yang mengubah hampir semua tatanan kehidupan, termasuk tatanan dalam berusaha dan dalam birokrasi. Bahkan digitalisasi sudah banyak memangkas birokrasi.

Media sosial misalnya, ketika ada komplain pembuatan KTP lama, maka tanpa banyak kata, Kadisdukcapil Sumedang langsung menyahut, minta NIK, cek langsung, verifikasi, dan segera ada solusi.

Atau ketika ada masyarakat yang pingsan dipinggir jalan, kontak 119, tidak lama petugas dari Dinas Kesehatan Sumedang langsung ke lokasi. Yang pingsan terlayani, diobati dengan solusi dan tindakan nyata, nyawa terselamatkan.  Masyarakat  mendapatkan layanan, karena negara hadir melayani berkat arus informasi yang di design sehingga memudahkan penggunanya.

Jika dulu Anda melihat antrian berjubel untuk membuat KTP,  KK atau Administrasi Kependudukan (adminduk) lainnya, berkat perubahan mendasar yang dilakukan Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir, melalui repormasi yang dilakukannya sekarang tidak tampak lagi masyarakat antri.

Dony, melakukan kebijakan dimana masyarakat yang akan membuat adminduk, cukup datang sekali ke kantor Disdukcapil atau Kecamatan untuk melakukan perekamanan data, selanjutnya KTP, KK atau permintaan masyarakat dikirim langsung melalui Kantor Pos Indonesia.
Juga, bayi yang baru lahir, yang lahir di Rumah Sakit tertentu, pulangnya sudah membawa Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Baru, dan sekaligus mendapatkan Nomor Induk Kependududkan (NIK) untuk Sang Bayi.

Tanpa disadari, ternyata perubahan ini telah menghapus praktek yang sebelumnya dikeluhkan warga. Percaloan misalnya, kini tidak lagi terlihat ada calo yang berseliweran di kantor Disdukcapil. Sebagaimana dilansir dalam sebuah media online di Sumedang.

Saya, sebagai pegiat dalam media online. Sering menyampaikan bahwa toko dan kios anda bisa saja sepi, tapi omzet anda harus tetap berjalan bahkan bisa lebih besar. Pasar Batik Trusmi di Cirebon misalnya, walaupun jumlah pengunjung menurun, tapi omzet mereka bisa tetap menggunung. Karena bisnis online nya tetap dijalankan. Disrupsi terjadi dalam bidang ekonomi.

Lalu bagaimana dengan kondisi Sumedang? Atau kota lainnya di Dunia. Perubahan ini akan tetap terjadi. Yang tidak mau berubah akan punah. Yang biasanya dilayani, sekarang harus melayani. Jika tidak,  sebentar lagi anda akan hilang. #serem.

Rheinald Kasali memberikan tiga hal untuk menghadapi era disrupsi ini. Pertama adalah jangan nyaman menjadi "pemenang". Organisasi yang merasa sangat nyaman selalu berasumsi bahwa pelanggan mereka sudah sangat loyal. Padahal, ketika terjadi perubahan fundamental saat ini, perlu ditengok ulang lagi apakah terjadi pergeseran segmen konsumen yang bisa jadi berkarakter lain dengan konsumen lama.

Kedua adalah jangan takut menganibalisasi produk sendiri. Cara ini sepertinya menjadi cara yang sadis karena harus membunuh produk sendiri dan melahirkan produk baru. Inilah yang dikatakan perubahan mendasar dalam organisasi jika menghadapi era disrupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun