Mohon tunggu...
Raudatul Hasanah
Raudatul Hasanah Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa-DI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM malang

MAHASISWA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa UUD 1945 Sangat Penting sebagai Konstitusi Negara Indonesia

29 Oktober 2022   23:52 Diperbarui: 29 Oktober 2022   23:52 1446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Karena Undang Undang Dasar 1945 di Negara Indonesia menjadi sebuah sumber dan pedoman hukum untuk setiap peraturan perundangan yang ada di bawahnya. Semua hal tentang Negara Indonesia baik tindakannya maupun kebijakan pemerintahannya sebagai penyelenggaraan Indonesia .Semua hal tersebut harus sesuai serta juga berpedoman pada Undang Undang Dasar tahun 1945. Jadi konstitusi sendiri sangatlah penting dan juga harus ada dalam Negara Indonesia. Apabila ketidak adaannya konstitusi di dalam Negara Indonesia maka akan mengakibatkan adanya penguasa yang se enaknya dapat menguasai seluruh hal apa pun tanpa ada batasannya .Dan juga tidak adanya konstitusi ini juga dapat berakibat fatal dalam Negara Indonesia , dampaknya maka akan adanya penguasa yang se mena mena terutama terhadap rakyat kecil , bukan tidak berartinya Hak Asasi Manusia dikarenakan tidak adanya konstitusi sebagai pelindung dan kebebasan para rakyat, akan tetapi serta tidak adanya konstitusi dalam Negara akan menimbulkan banyak orang orang politik yang akan mempunyai kekuasaan secara tersendiri didalam bidang politik tanpa ada batasan apapun.Maka dari hal tersebut akan terbentuklah sebuah konstitusi di Negara Indonesia agar semua para pemimpin maupun seluruh rakyat Indonesia mempunyai batasan tertentu serta sebagai pegangan agar tidak terjadi kesalahan seperti melampaui batas dalam penguasaannya. Konstitusi sendiri merupakan dokumen nasional yang bersifat mulia dan istimewa dan sekaligus merupakan dokumen hukum dan politik. Konstitusi berisi kerangka dasar, susunan, fungsi, dan hak lembaga negara, pemerintahan, hubungan antara negara dan warganya, serta pengawasan jalannya pemerintahan.Konstitusi sendiri juga mempunyai tujuan yaitu 

a)sebagai cara untuk dapat membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang wenang .b)sebagai sumber hukum tertinggi dalam suatu Negara . c)sebagai alat untuk membatasi dalam kekuasaan perseorangan. d)sebagai identitas nasional dan juga lambang .e)sebagai pelindung hak asasi manusia serta kebebasan warga Negara Indonesia.

Adanya Undang Undang Dasar 1945 dapat membuat konstitusi Negara semakin kuat dalam menegakkan keadilannya , dan akan lebih banyak lagi penguasa untuk berfikir dua kali agar tidak salah dalam hal memilih keputusan untuk bertindak , serta semakin kecil lah penguasa yang semena mena terhadap rakyat biasa/kecil . Akan tetapi masih ada beberapa orang orang penguasa dengan adanya undang undang dasar 1945 sebagai konstitusi ini yang tetap semena mena dalam berkuasa di wilayahnya , mengapa seperti itu ,karena banyak beberapa pihak yang belum banyak mengetahui hal tersebut dan banyak juga yang di kelabuhi oleh para penguasa tersebut.Sebab para penguasa memiliki kecerdasan dan kepintaran dalam mengelabuhi penyelidik. Namun di balik semua itu penyelidik pun tidak mudah termakan oleh omongan para penguasa , dan para penyelidik pasti akan terus mencari tahu bahkan sampai ke akar akarnya . Jadi kita sebagai warga Negara Indonesia wajib dan harus patuh serta taat terhadap peraturan yang telah di tetapkan agar dapat terwujudnya Negara yang maju ,tertib ,aman dan damai. 

Undang Undang Dasar 1945 sangat berperan penting sebagai konstitusi bagi jalannya kehidupan Negara Indonesia . Namun Undang Undang Dasar 1945 memiliki kedudukan pokok yaitu : 

1.) sebagai hukum dasar aturan aturan yang di pakai sebagai landasan dasar dan sumber bagi berlakunya seluruh hukum atau peraturan perundang undangan dan penyelenggaraan , pemerintahan Negara pada suatu Negara. Sebab Sebagai hukum dasar undang undang dasar 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum yang ada di Indonesia.

 2.)Sebagai norma hukum undang undang dasar 1945 mempunyai sifat mengikat baik dari setiap warga Negara , penduduk, pemerintah , bahkan sampai pada lembaga masyarakat maupun Negara . Selain itu juga di dalam norma hukum , undang undang dasar 1945 bukan hanya sebagai dasar Negara saja melainkan sebagai garis besar dalam penyelenggaraan yang harus di laksanakan.

 Sifat Undang Undang Dasar tahun 1945 :1.)Bersifat tertulis yaitu tertuang ke dalam sebuah dokumen formal , dan rumusannya jelas dan juga merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara dalam Negara , maupun mengikat bagi setiap warga Negara Indonesia.2.)sulit dalam prosedur perubanhannya , dimana sudah terdapat pembatas terhadap kekuasaan lembaga legislative oleh suatu hal di luar kekuasaan lembaga itu sendiri. Pada prosedur perubahannya undang undang dasar 1945 diatur dalam pasal 37 undang undang dasar 1945 .Ciri Ciri kerigidan undang undang dasar 1945 di antaranya yaitu :a.)mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari pada peraturan perundang undangan yang lainnya . b.)Hanya dapat di ubah dengan cara yang khusus atau di sebut istimewa serta dengan persyaratan yang berat (sebagaimana yang sudah di atur dalam pasal 37 undang undang dasar 1945).

3.)Undang Undang Dasar 1945 bersifat singkat yang didalamnya memuat aturan aturan pokok , yang terdiri dari 16 bab ,dari pasal 1 sampai dengan pasal 37 , tiga pasal aturan peralihan dan dua aturan tambahan . Bersifat supel karena di dasarkan pada kenyataannya bahwa semua masyarakat indonesia itu terus berkembang dan dinamis .

4.Berderajat Tinggi UUD 1945 telah menjadi hukum positif tertinggi di Negara Indonesia yang menjadi dasar dan sumber untuk mengatur segala aspek dalam berkehidupan bernegara yang akan lebih lanjut di atur dalam peraturan perundang undangan lain yang berada di bawah undang undang dasar 1945.

Jadi arti penting dalam UUD 1945 yaitu menjadi dasar dan sumber berdirinya NKRI , sebagai landasan konstitusional ,sebagai aturan hukum tertinggi ,dan salah satu pilar kebangsaan , selain pancasila ,NKRI dan BHINEKA TUNGGAL IKA. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun