Mohon tunggu...
Ratu Zahra
Ratu Zahra Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ..

Hey there, how are you?

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematik Perkawinan di Indonesia

26 Mei 2022   09:15 Diperbarui: 26 Mei 2022   09:30 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nikah atau kawin pada hakekatnya merupakan datang bersama dan mempersatukan. Menurut istilah lain, bisa juga berarti Ijab Qobul, yang membutuhkan komunikasi antara pasangan manusia, diungkapkan dengan kata-kata dimaksudkan untuk melanjutkan pernikahan, sesuai dengan peraturan yang disyaratkan oleh Islam, Allah SWT melegalkan perkawinan, dan melarang zina. Bangsa Indonesia  terdiri dari berbagai suku, golongan, ras dan agama serta kaya akan budaya. Heterogenitas masyarakat Indonesia memungkinkan terjadinya perkawinan beda agama dan bentuk perkawinan lainnya. Aturan dalam hukum perkawinan juga bersifat pluralistik, artinya aturan perkawinan yang diatur dalam hukum positif Indonesia terdiri dari hukum agama, hukum tata negara, bahkan hukum perkawinan adat. Dalam penafsiran UU Perkawinan, susunan kata Pasal 2 (1) menegaskan bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum agama dan kepercayaan apa pun, sesuai dengan UUD 1945.

Permasalahan perkawinan ini banyak terjadi berbagai problematika dalam hukum perkawinan Indonesia, meliputi perkawinan beda agama, perkawinan sesama jenis, perkawinan sirri dan perkawinan kontrak, dan lain sebagainya. Mengenai perkawinan beda agama sangat jelas dilarang oleh agama Islam dan umumnya juga berlaku bagi agama selain Islam.

Perkawinan sejenis juga sangat dilarang dalam hukum agama dan hukum negara, karena pada dasarnya salah satu tujuan perkawinan adalah memperoleh keturunan dan melestarikan kehidupan manusia. Sedangkan perkawinan sirri dan perkawinan kontrak merupakan perkawinan yang dilaksanakan secara illegal karena tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama maupun Kantor Catatan Sipil.

Indonesia memang bukan negara agama, tetapi menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa di mana semua warga negara Indonesia adalah orang yang beragama. Masih banyak aturan yang perlu diubah maupun ditambah di dalam Undang-Undang Perkawinan, misalnya mengenai aturan atau ketentuan mengenai sanksi yang tegas bagi para pelanggar hukum perkawinan, baik itu bagi pelaku perkawinan beda agama, perkawinan sejenis, perkawinan sirri maupun perkawinan kontrak. Oleh sebab itu, perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan karena banyak pihak beranggapan bahwa UU No 1 Tahun 1974 harus segera direvisi karena UU tersebut sudah terlalu tua dan tidak dapat menyelesaikan beberapa permasalahan perkawinan di zaman modern ini.

Oleh karena itu, masih banyak aturan yang perlu diubah atau ditambah dalam undang-undang perkawinan, misalnya mengenai aturan/ketentuan mengenai sanksi berat bagi pelanggar undang-undang perkawinan, baik itu perkawinan beda agama, perkawinan sesama jenis, perkawinan sirri maupun perkawinan kontrak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun