Mohon tunggu...
Ratih QadartiAnjilni
Ratih QadartiAnjilni Mohon Tunggu... Dosen - Membaca dan Menulis

Dosen| Entrpreneur | Ibu

Selanjutnya

Tutup

Financial

SI APIK: Solusi Disiplin Akuntansi untuk UMKM (Pengabdian kepada Masyarakat Dosen Universitas Pamulang Jilid II)

2 Juli 2020   00:31 Diperbarui: 2 Juli 2020   00:24 1199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Permasalahan yang terjadi dan memang dirasakan langsung para pelaku UMKM ScaleUp Tangerang selatan adalah kurangnya informasi mengenai cara pencatatan transaksi keuangan usaha yang baik, mudah, namun sesuai dengan standar keuangan yang berlaku. 

Para pelaku UMKM juga tidak menyadari bahwa sejak 1 januari 2018, standar akuntansi keuangan entitas kecil, mikro dan menengah (SAK-EMKM) wajib diterapkan dalam pencatatan pembukuan para pelaku UMKM, padahal dalam upaya mengukur kinerja keuangan suatu usaha dan untuk pengembangan bisnis perlu adanya laporan keuangan yang bankable.

Dalam ED SAK EMKM laporan keuangan dibuat sangat sederhana, laporan keuangan entitas disusun menggunakan asumsi dasar akrual dan kelangsungan usaha, sebagaimana yang digunakan oleh entitas selain entitas mikro, kecil, maupun menengah, serta menggunakan konsep entitas bisnis. Laporan keuangan entitas terdiri dari: (a) laporan posisi keuangan, (b) laporan laba rugi, dan (c) catatan atas laporan keuangan.

Tidak hanya kurangnya informasi mengenai SAK-EMKM, para pelaku UMKM ScaleUp juga kesulitan dalam mengelola keuangan, pada kenyataannya dilapangan, UMKM masih ‘one man show’ dalam menjalankan usahanya. Hal ini menyebabkan uang usaha tercampur dengan uang pribadi. Masalah ini hampir terjadi sekitar 90% UMKM di Tangerang selatan. Perlu adanya metode baru untuk memisahkan pengelolaan uang tersebut. Metode “Dompet Traficlight” dapat menjadi solusi yang ditawarkan kepada para pelaku UMKM dalam mengelola keuangan yang masih dijalankan sendiri.

Masalah terakhir adalah bagaimana menerapkan SAK-EMKM dengan mudah, efisien waktu dan tenaga serta tidak perlu pemahaman teori yang berlebih. SI APIK (Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan) adalah sistem pencatatan keuangan secara online berbasis Android yang diluncurkan Bank Indonesia. Sistem tersebut akan mempermudah UMKM ScaleUp melakukan pencatatan laporan keuangan secara online. Salah satu keunggulan sistem ini adalah model penginputannya ‘single enrty’ sehingga tidak perlu pemahaman mengenai akuntansi, siapapun bisa melakukannya. SI APIK diharapkan memberi efek positif bagi aktifitas bisnis para pelaku usaha. Sebab mereka bisa membuat melalui ponsel android dengan mudah. Sistem aplikasi dapat digunakan oleh semua pengusaha UMKM dengan mengunduh program tersebut secara gratis melalui ponsel android di Google Playstore.

Dosen universitas pamulang yang diwakili Ratih Qadarti Anjilni, Effriyanti, Ajimat dan Listiya Ike Purnomo memperkenalkan SI APIK kepada UKM Tangerang selatan, Pada PKM Tahap I yang terselenggara 4 – 5 november 2019 lalu, jumlah peserta 100 UKM dibagi menjadi 4 kelas dengan 4 sesi, pada table 1 terlampir kegiatan tersebut pada point 1 dan 2, kemudian dilanjut pada PKM Tahap II yang berlangsung selama 24 Februari – 07 Maret 2020. Namun sebelum ke tahap II, peserta UKM binaan Rumah Pemberdayaan Masyarakat diseleksi (pada table kegiatan nomor 4) untuk kemudian dibina dan didampingi. Proses seleksi dilakukan sebanyak 3 kali, tahap pertama seleksi dengan jumlah 100 peserta UKM, yang dinyatakan lulus sejumlah 100, kemudian pada penyeleksian tahap kedua, hanya sejumlah 87 yang dinyatakan lulus seleksi. Pada tahap inilah, peserta UKM dibagi kedalam 16 kelompok PKM, yang diantaranya PKM pada tahap II ini masing-masing kelompok mendapat 3 – 9 peserta UKM untuk didampingi. Tahap seleksi terakhir dilakukan pada tanggal 07 maret, dengan syarat peserta UKM wajib menggunakan laporan keuangan untuk mengajukan dana hibah usaha kepada investor. 

Pelaksanaan kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat ini dilakukan dengan menggunakan metode ceramah, tutorial, diskusi, pendampingan dan konsultasi, dan assesment. Adapun sistem pelaksanaan kegiatan pengabdian ini adalah sebagai berikut:

Langkah 1 (Metode Ceramah): Peserta diberikan motivasi agar memiliki kemauan untuk menggunakan akuntansi dalam kegiatan bisnisnya. Selain itu, peserta diberikan materi gambaran umum tentang akuntansi UMKM dan peran penting akuntansi bagi UMKM.

Langkah 2 (Metode Tutorial): Peserta pelatihan diberikan materi akuntansi mulai dari pencatatan sampai dengan menyusun laporan keuangan dengan SI APIK. Tahap ke II pada langkah kedua ini dilaksanakan pada tanggal 24 Februari, untuk tema setting saldo awal tahun dan transaksi-transaksi di periode baru.

Langkah 3 (Metode Diskusi): Peserta pelatihan diberikan kesempatan untuk mendiskusikan permasalahan yang berkaitan dengan keuangan UMKM yang selama ini dihadapi. Langkah ketiga diselenggarakan selama 1 jam.

Langkah 4 (pendampingan dan konsultasi): peserta diberi kesempatan untuk didampingi selama 3 bulan dalam menyusun laporan keuangan. Peserta diberi kesempatan untuk bertemu dengan para mentor di waktu dan tempat yang telah disepakati. Langkah ke 4 ini pada PKM tahap II dilaksanakan selama 12 hari, terhitung sejak 24 Februari sampai dengan 07 maret 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun