Mohon tunggu...
Rasna
Rasna Mohon Tunggu... Lainnya - Foresters

Menjadikan masyarakat sasaran menjadi mandiri dalam pembangunan kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Sikape, Cara Baru Mitigasi Hewan Buas

31 Januari 2023   09:31 Diperbarui: 1 Februari 2023   09:23 1458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dua ekor beruang madu hasil serahan masyarakat saat menjalani proses habituas (KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)

Konflik manusia dengan hewan terjadi di beberapa daerah, terutama pemukiman yang berbatasan dengan kawasan hutan. Konflik manusia dengan hewan sering kali tak terhindarkan, seperti konflik manusia dengan gajah, beruang madu, harimau atau dengan hewan-hewan lainnya. 

Sebenarnya hewan yang ada di alam bebas memerlukan lokasi nyaman untuk mereka berkebang biak. Salah satu tempat hidup mereka yang aman adalah hutan. Ekositem hutan merupakan wilayah yang kompleks untuk kehidupan Flora dan fauna.

Pemerintah sendiri telah menetapkan wilayah-wilayah yang khusus peruntukan mejaga keberlangsungan flora dan funa. 

Berikut Peraturan Perundang-undangan dari Pemerintah Indonesia tentang satwa liar (termasuk satwa primata seperti Kukang dan Orangutan):

UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 Setiap orang dilarang untuk: menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.

Untuk hukumannya BAB XII ketentuan pidana pada Pasal 40 ayat 2: Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Aturan lainnya teradapat pada Peraturan Meteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan hewan yang dilindungi.

Ternak Kambing mati di terkam Beruang Madu (doc. Rasna)
Ternak Kambing mati di terkam Beruang Madu (doc. Rasna)

Dengan perkebangan zaman dan pentingnya pengembangan sektor ekonomi sekarang banyak hutan-hutan di Indonesia dieksploitasi demi untuk meningkatkan devisa negara. Tidak sedikit kita melihat pemandangan dan kejadian keruskan hutan akbiat exploitasi, kebakaran hutan dan perambahan hutan.

Data terbaru tahun 2022 secara rinci kawasan hutan di Indonesia berbentuk daratan seluas 120,47 juta hektare (ha). Ada juga kawasan hutan perairan dengan luas 5,32 juta ha jadi jumlah total Luas Hutan indonesia mencapai 125,76 juta hektare.

Dari 120,47 juta hektare hutan yang masih mempunyai tutupan lahan 86,9 juta hektare dan hutan yang tidak mempunyai tutupan atau lahan terbuka 33,4 juta hektar.

Akibat semakin luasnya pembukaan hutan akan mengakibatkat ancaman bagi kelangsungan tumbuhan dan hewan.

Konflik pasti terjadi pada hewan, karena hewan memerlukan tempat yang khusus jauh dari kehiupan manusia terutama binatang buas.

Pun dengan ancaman terhadap tanaman yang dihadapkan pada gundulnya hutan dan punahnya tanaman berakibat bencana longsor dan banjir.

(doc. Rasna)
(doc. Rasna)

Kehilangan habitat hewan ini tentunya acaman terhadap keseimbangan alam dan untuk hewan itu sendiri karena akan hilangnya tempat berkembangbiakan dan makanan. 

Hewan yang kekurangan makanan akan selalu mencari mangsa di luar habitatnya mereka akan mencari mangsa keluar dan masuk pada pemukiman masyarakat sekitar hutan. 

Contoh di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan ( TN BBS) dan kawasan hutan lindung kabupaten Lampung Barat konflik yang sering terjadi adalah konflik Gajah yang masuk ke perkebunan kopi dan merusak pemukiman masyarakat, Beruang madu memakan ternak kambing dan Harimau memangsa kambing.

Banyak upaya dari intasi terkat seperti halnya Balai Konsevasi Sumber Daya Alam Provinsi Lampung berkolaborasi dengan Wildlife Conservation Society (WCS), yang telah banyak berkontribusi dalam penanganan komplik manusia dan hewan.

Kolaborasi ini memunculkan beberapa upaya yang dilakukan, seperti penghalauan gajah masuk pemukiman, penangkapan beruang madu untuk dipidahkan ke habitatnya di Desa Simpang Sari dengan melakukan pemasangan alat perakap, dan pencegahan harimau yang kerap memangsa kambing di Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat.

(doc. Rasna)
(doc. Rasna)

Namun, upaya tersebut sebenarnya tidak menyelesaikan masalah. Sebab setiap tahun kejadian itu selalu berulang bahkan belakangan banyak memakan korban ternak peliharaan masyarakat. 

Dilihat dari permasalahan yang ada, pakta kerusakan hutan ini faktor penyebabnya.

Salah satunya semakin berkurang dan semakin terganggunya habitat binatang sehingga membuat mereka banyak kehilangan makanan.

Gajah, misalnya, hewan pemakan tananam (herbivora) ini banyak kehilangan tumbuhan yang dia sukai karena hutannya dibuka.

Lain itu pada beruang madu yang memakan buah-buahan dan madu. Lantaran hutan di rusak sehingga banyak kehilangan madunya berakibat pada sang beruang madu menggganti pola makan menjadi pemakan ternak (carnivora).

Begitu juga harimau pemakan daging yang biasa berburu dalam hutan ketika hutan di rusak banyak hewan yang hilang sehinggan harimau masuk ke pemukiman memangsa ternak milik masyarakat.

(doc. Rasna)
(doc. Rasna)

Kendati demikian, kini ada solusi terbaru, "Sistem Inovasi Kondang Antri Predator" alias Sikape namanya.

Sistem Sikape ini berupa pemagaran kandang ternak dengan kawat berduri, Pemasan LED apolo, penggunaan pengeras suara (meriam).

Sistem Sikape ini berguna untuk melindungi ternak dari serangan binatang buas yang sewaktu-waktu dapat memangsa ternak milik masyarakat.

Sistem ini mengadopsi dari sistem tiger enclosure (TPE). Pencegahan dengan sistem ini cukup memadai namun memerlukan banyak biaya, semakain banyak kandang yang dipagari, semakin banyak biaya yang dikeluarkan.

Dengan menerapkan Sikape meminimalkan ganguan herwan oleh binatang buas (harimau dan beruang) masuk ke kandang ternak.

Pemasangan LED Apolo di Kandang kambing milik masyarakat Desa Simpang sari oleh WCS (doc. Rasna).
Pemasangan LED Apolo di Kandang kambing milik masyarakat Desa Simpang sari oleh WCS (doc. Rasna).

Mitigasi (penjinakan) adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi dan memperkecil akibat-akibat yang ditimbulkan oleh bencana, yang meliputi kesiapsiagaan serta penyiapan kesiapan fisik, kewaspadaan dan kemampuan mobilisasi (Depdagri, 2003). 

Kegiatan mitigasi yang di lakukan oleh kelompok masyarakat yang ada di Kelompok Tani Hutan (KTH) Sumber sari Desa Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat dilakukan dengan berbagai macam cara untuk mengurangi dampak kerugian akibat serangan beruang madu terhadap ternak peliharaan mereka.

Upaya upaya yang di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Liwa Provinsi Lampung di antaranya:

1. Pemasangan alat perangkap beruang madu
2. Pemberian bantuan sembako kepada korban serangan beruang madu
3. Pemberian alat peringatan dini jika terjadi serangan beruang madu.

Mudah-mudahan dengan berbagai uapaya masyarakat di sekitar hutan tidak khawatir lagi terhadap serangan predator.

Mari bagi masyarakat yang ada di sekitar hutan untuk mencegah terjadinya pembukaan hutan agar binatang yang di lindungi tidak kehilangan habitatnya.

Terimakasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun