Mohon tunggu...
Raras Galuh Safira
Raras Galuh Safira Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Raras Galuh Safira

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sikap Medis Jalanan Aksi di Kota Malang

12 Oktober 2020   08:27 Diperbarui: 12 Oktober 2020   08:40 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kronologi Penanganan Medis

PERNYATAAN SIKAP (Paramedis Jalanan Kota Malang)

Aksi yang dilakukan pada tanggal 08 Oktober 2020, yang dimulai sekitar pada pukul 09:30 WIB di berbagai Kota khususnya di Kota Malang. Aksi dimulai dari longmarch, dengan rute melewati perempatan kantor BCA Kota Malang kemudian menuju ke arah Kantor DPRD Kota Malang. 

Massa aksi berhenti untuk menyampaikan pandangan (orasi) di perempatan Bank BCA Kota Malang. Kemudian melanjutkan longmarch tersebut ke arah Kantor DPRD Kota Malang, sekitar pada pukul 10:30 WIB Massa Aksi tiba di depan Kantor DPRD Kota Malang. Disana sudah dikelilingi oleh Aparat Kepolisian. 

Sekitar pada pukul 10:55 WIB Massa Aksi mengetahui bahwa Kantor DPRD Kota Malang tersebut telah kosong atau sudah sama sekali tidak ada Anggota DPRD yang hadir pada hari tersebut. Ini memicu kemarahan Massa Aksi. 

Sehingga tensi Massa Aksi yang semakin memanas untuk menyampaikan pendapatnya, diredam oleh aparat Kepolisian dengan menyemprotkan water cannon ke arah barisan Massa Aksi. 

Ini membuat Massa Aksi menjadi terpecah dan banyak mengalami luka-luka. Hal tersebut kemudian, menimbulkan kemarahan Massa Aksi sehingga demonstrasi tersebut menjadi ricuh. Kemudian disusul dengan tembakan gas air mata kepada Massa Aksi yang terpecah tersebut.

Tepat pada pukul 11:37 WIB, tim medis mencoba untuk maju kedalam barisan massa aksi karena disana terdapat korban yang mengalami luka-luka, sobek dibagian bibir dan pendarahan di area Kepala. 

Namun, disana masih terjadi kericuhan antara Massa Aksi dengan pihak Kepolisian, hal ini membuat tim medis kewalahan sehingga sulit untuk melakukan evakuasi terhadap korban tersebut dan mengakibatkan tim medis juga ikut mengamankan diri dari kericuhan. 

Sementara terdapat mobil ambulance yang juga sementara menangani salah satu Massa Aksi, juga mendapatkan serangan tembakan gas air mata ke arah mobil ambulance tersebut. Sesaat aksi telah meredam, tim medis mencoba kembali untuk maju ke arah barisan Massa Aksi. 

Namun, dari pihak Kepolisian tetap terus menembakkan gas air mata kepada barisan Massa Aksi dan gas air mata tersebut tepat jatuh didepan beberapa tim medis sehingga mengakibatkan kotak medis yang dibawa jatuh berhamburan dan beberapa tim medis mengalami sesak nafas yang akhirnya mundur untuk mencari tempat yang lebih kondusif.

Pada pukul 12:15 WIB, beberapa tim medis menangani salah satu Massa Aksi yang mengalami pendarahan diarea belakang telinga kiri dan kaki yang terkilir, karena berusaha menghindari tembakan gas air mata dan lemparan batu dari pihak Kepolisian. Kemudian pada pukul 13:40 WIB tim medis membuat posko darurat yang difasilitasi oleh salah satu Lembaga Pendidikan di sekitaran Taman Trunojoyo Kota Malang. 

Sehingga Massa Aksi yang mengalami luka-luka dan sesak nafas yang disebabkan oleh tindakan represifitas kepolisian ini, banyak yang menuju Posko Darurat. Ada yang mengalami pembengkakan ditangan akibat menghalau gas air mata dan sesak nafas akibat dari gas air mata. 

Kemudian, sekitar pukul 14:00 WIB Posko Darurat tim medis ditembaki gas air mata sementara didalam posko tersebut terdapat beberapa Massa Aksi yang berlindung dan petugas dari lembaga pendidikan tersebut serta yang berada di sekitaran posko darurat juga ikut terkena gas air mata dari pihak Kepolisian ini.

Pada pukul 14:16 WIB, tim medis mencoba untuk menuju Hotel Tugu Kota Malang dari Posko Darurat untuk membantu dan memastikan tidak ada korban digaris depan. 

Kemudian, dari pihak kepolisian kembali merepresif dengan tembakan gas air mata, sehingga mengharuskan tim medis untuk kembali ke Posko Darurat. Akibat dari tembakan gas air mata tersebut, banyak Massa Aksi menuju ke Posko Darurat untuk meminta penanganan medis. Pada Pukul 14:26 WIB, akibat dari represifitas tersebut, Posko Darurat mendapatkan penanganan keamanan dari pihak lembaga pendidikan tersebut dengan menggembok Posko Darurat tersebut. Kericuhan masih terus terjadi diluar Posko Darurat, korban masih terus berdatangan untuk meminta penanganan medis. 

Diwaktu yang sama, dari Aparat Kepolisian juga menembaki Hotel Tugu dengan gas air mata sebanyak 6 (enam) kali. Sebelumnya, dari Tim Medis sudah memberitahukan kepada Pihak Kepolisian bahwa Hotel Tugu menjadi salah satu Zona Medis. 

Sekitar pukul 14:42, di Hotel Tugu beberapa tim medis mencoba keluar untuk mencari Massa Aksi yang mengalami luka-luika untuk ditangani, namun dari pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tim medis sebanyak 2 (dua) orang. Padahal tim medis yang ada disana tujuannya hanya untuk menangani korban akibat dari represifitas aparat Kepolisian. 

Kemudian 2 (dua) orang tim medis tersebut dibawa ke posko medis kepolisian, dikarenakan salah satu kawan medis mengalami sesak nafas dan muntah darah akibat dari gas air mata. Pukul 15:00 WIB, di posko medis Kepolisian, adanya bentuk interogasi 3 (tiga) orang yang dilakukan dengan cara merendahkan "ngapain perempuan ikut aksi ? gak penting !". Disaat yang bersamaan juga, 2 (dua) orang ditangkap karena mengambil gambar.

Pada pukul 15:10 WIB, Massa Aksi yang menolong tim medis ditangkap dan dimasukkan ke dalam gedung DPRD Kota Malang. Kemudian, diwaktu yang sama, beberapa Massa Aksi dimasukkan ke dalam mobil dan seorang massa aksi yang sudah tidak sadar masih direpsesif oleh pihak Kepolsisan. 

Pukul 15:21 WIB tim medis dari pihak Kepolisian tidak segera merujuk korban (relawan medis) ke rumah sakit, melalui perdebatan panjang barulah korban tersebut di rujuk ke RSSA.

Kemudian, ditempat lain sekitar pukul 15:25 WIB, beberapa tim medis bergerak menuju perempatan BCA Kota Malang dari Posko Darurat yang berada di Taman Trunojoyo, karena disana banyak korban yang berjatuhan atas tindakan aparat kepolisian. 

Diwaktu yang bersamaan, posko darurat didatangi oleh pihak kepolisian dan memaksa masuk kedalam Posko Darurat. Banyak Massa Aksi yang di Posko tersebut, dipukuli dan ditangkap kemudian dimasukkan kedalam mobil polisi. 

Beberapa tim medis yang ada di Posko Darurat juga hampir ditangkap oleh pihak Kepolisian. Setibanya kami di sekitaran perempatan dekat kantor BCA Kota Malang,sekitaran pada pukul 16:00 WIB, kami tim medis langsung membuat jalur evakuasi dan posko darurat. 

Kemudian, sekitar pukul 16:26 WIB, akhirnya kami dapat mengevakuasi beberapa tim medis sebanyak 3 (tiga) orang yang ada di Posko Darurat Trunojoyo untuk dievakuasi ke Posko Darurat di sekitar perempatan BCA Kota Malang.

Bentuk Kekerasan

Dari kronologi diatas dapat dilihat adanya bentuk represifitas aparat Kepolisian terhadap Massa Aksi. Baik berupa water cannon, penembakan gas air mata, penangkapan dan pemukulan terhadap Massa Aksi. 

Penyemprotan water cannon terhadap Massa Aksi di depan DPRD, padahal pada saat itu Massa Aksi sementara menyampaikan aspirasinya terhadap kekosongan kantor DPRD yang padahal bukanlah hari libur. Kemudian adanya serangan tembakan gas air mata kepada Massa Aksi, yang membuat Massa Aksi sesak nafas. 

Aparat kepolisian dalam salah satu media mengklaim bahwa seakan-akan ini dipicu oleh salah satu kelompok yang dianggap sebagai perusuh1, namun kepolisian membubarkan Massa Aksi secara keseluruhan.

Kekerasan atau represifitas aparat kepolisian mengakibatkan banyaknya korban yang kami temui dan terima, banyak yang mengalami luka-luka, pendarahan di area kepala dan belakang telinga, sesak nafas dan mata perih. yang disebabkan oleh tembakan gas air mata yang juga mengarah ke mata korban. 

Bukan hanya gas air mata, namun pemukulan terhadap Massa Aksi yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian juga menjadi faktor lain tindakan represifitas aparat Kepolisian.

Kekerasan terhadap tim medis sesuai dengan kronologi yang telah dijelaskan diatas, melanggar ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 

Padahal, sudah jelas jika melihat secara definitif tenaga medis yang dimaksudkan oleh ketentuan ini, sementara masih saja Aparat Kepolisian mencoba dan menindak tenaga medis dalam melakukan penanganan medis pada saat demonstrasi berlangsung dan percobaan penangkapan yang dilakukan di Posko Darurat yang dibuat oleh tim medis.

Sikap Paramedis Jalanan Kota Malang

Berdasarkan kronologi dan bentuk kekerasan yang dialami oleh Paramedis Jalanan Kota Malang, yang secara hukum telah banyak ketentuan hukum yang dilanggar oleh Aparat Kepolisian. 

Terdapat ketentuan dalam melakukan suatu penangkapan dengan mengikuti prosedur hukum yang diatur didalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Sama halnya, dalam penanganan aksi terkhusus dalam melakukan penangkapan saat penyampaian pendapat di muka umum terhadap demonstran, Aparat Kepolisian harus tunduk pada Pasal 27 dan 28 Perkap Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum. Namun, dapat diketahui praktik yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian, dua ketentuan ini telah banyak dan sering dilanggar.

Berdasarkan hal tersebut, kami dari Paramedis Jalanan Kota Malang menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mengecam tindakan represif aparat Kepolisian pada Massa Aksi dan tim relawan medis di aksi Tolak Omnibus Law.
2. Mengecam tindakan kepolisian yang menembakkan gas air mata ke dalam zona medis.
3. Mengecam tindakan kepolisian yang memaksa masuk dan melakukan tindak represif ke
dalam zona medis.
4. Mengecam keras tindakan Kepolisian yang menghalangi tim relawan medis untuk menangani
korban.
5. Mengecam keras tindakan Kepolisian yang melakukan penggeledahan tim relawan medis
yang tidak sesuai SOP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun