Mohon tunggu...
Raras Galuh Safira
Raras Galuh Safira Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Raras Galuh Safira

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sikap Medis Jalanan Aksi di Kota Malang

12 Oktober 2020   08:27 Diperbarui: 12 Oktober 2020   08:40 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Diwaktu yang bersamaan, posko darurat didatangi oleh pihak kepolisian dan memaksa masuk kedalam Posko Darurat. Banyak Massa Aksi yang di Posko tersebut, dipukuli dan ditangkap kemudian dimasukkan kedalam mobil polisi. 

Beberapa tim medis yang ada di Posko Darurat juga hampir ditangkap oleh pihak Kepolisian. Setibanya kami di sekitaran perempatan dekat kantor BCA Kota Malang,sekitaran pada pukul 16:00 WIB, kami tim medis langsung membuat jalur evakuasi dan posko darurat. 

Kemudian, sekitar pukul 16:26 WIB, akhirnya kami dapat mengevakuasi beberapa tim medis sebanyak 3 (tiga) orang yang ada di Posko Darurat Trunojoyo untuk dievakuasi ke Posko Darurat di sekitar perempatan BCA Kota Malang.

Bentuk Kekerasan

Dari kronologi diatas dapat dilihat adanya bentuk represifitas aparat Kepolisian terhadap Massa Aksi. Baik berupa water cannon, penembakan gas air mata, penangkapan dan pemukulan terhadap Massa Aksi. 

Penyemprotan water cannon terhadap Massa Aksi di depan DPRD, padahal pada saat itu Massa Aksi sementara menyampaikan aspirasinya terhadap kekosongan kantor DPRD yang padahal bukanlah hari libur. Kemudian adanya serangan tembakan gas air mata kepada Massa Aksi, yang membuat Massa Aksi sesak nafas. 

Aparat kepolisian dalam salah satu media mengklaim bahwa seakan-akan ini dipicu oleh salah satu kelompok yang dianggap sebagai perusuh1, namun kepolisian membubarkan Massa Aksi secara keseluruhan.

Kekerasan atau represifitas aparat kepolisian mengakibatkan banyaknya korban yang kami temui dan terima, banyak yang mengalami luka-luka, pendarahan di area kepala dan belakang telinga, sesak nafas dan mata perih. yang disebabkan oleh tembakan gas air mata yang juga mengarah ke mata korban. 

Bukan hanya gas air mata, namun pemukulan terhadap Massa Aksi yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian juga menjadi faktor lain tindakan represifitas aparat Kepolisian.

Kekerasan terhadap tim medis sesuai dengan kronologi yang telah dijelaskan diatas, melanggar ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 

Padahal, sudah jelas jika melihat secara definitif tenaga medis yang dimaksudkan oleh ketentuan ini, sementara masih saja Aparat Kepolisian mencoba dan menindak tenaga medis dalam melakukan penanganan medis pada saat demonstrasi berlangsung dan percobaan penangkapan yang dilakukan di Posko Darurat yang dibuat oleh tim medis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun