Mohon tunggu...
Ranu Suntoro
Ranu Suntoro Mohon Tunggu... Guru - Pribadi

Seorang yang gelisah akan ketidaktahuan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Problematika Pembelajaran Online (Sebuah Ketimpangan Pendidikan di Tengah Pandemi Covid-19)

1 Mei 2020   07:17 Diperbarui: 21 Juni 2021   16:47 2084
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Problematika Pembelajaran Online (Sebuah Ketimpangan Pendidikan di Tengah Pandemi Covid-19) (unsplash/taylor-wilcox)

"Kebijakan pembelajaran melalui daring atau online merupakan langkah yang dinilai tepat sebagai solusi untuk menjamin berlangsungnya proses pendidikan di tengah pandemi Covid-19"

Pandemi Covid-19 yang merebak hampir ke seluruh penjuru dunia, tak terkecuali Indonesia, menimbulkan perubahan yang signifikan di belbagai aspek yang menyelimuti kehidupan manusia, sehingga kita dituntut untuk merespon hal tersebut secara cepat guna mendapat solusi atas perubahan yang terjadi.

Salah satu di antara aspek yang posisinya cukup vital untuk kita soroti adalah aspek pendidikan (formal). Kenapa demikian?.

Pertama, Data Pusat Statistik (BPS), tahun 2017/2018 (atau silakan cek data terbaru) menunjukkan bahwa jumlah peserta didik di Indonesia dari jenjang SD sampai SMA setingkat mencapai 45,3 juta jiwa, artinya sekitar 16% dari penduduk Indonesia yang berjumlah 267,7 juta (2018)  jiwa merupakan seorang peserta didik/pelajar yang nasibnya perlu diperhatikan dalam rangka berlangsungnya proses pembelajaran di tengah pandemi Covid-19. 

Baca juga : Dampak Siswa Dalam Penggunaan Gadget pada Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Kedua, Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 menyatakan pendidikan nasional berfungsi membangun kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Dari fungsi pendidikan yang ideal tersebut tidak ada alasan bagi kita untuk melewatkannya.

Kebijakan Pembelajaran Melalui Daring

Pada skala umum, pemerintah memberlakukan kebijakan social distancing atau istilah lain physical distancing (menjaga jarak fisik) sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Konsekwensi dari kebijakan ini adalah terbatasnya ruang gerak masyarakat dalam beraktifitas.

Sehingga banyak yang harus bekerja dari rumah (untuk pekerja tertentu), beribadah di rumah, dan tak terkecuali peserta didik juga harus belajar dari rumah melalui daring yang merupakan respon dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI sebagai penyambung kebijakan phisical distancing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun