Mohon tunggu...
Ranti Angelina
Ranti Angelina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbuatan Nusyuz dalam Kehidupan Rumah Tangga Menurut Pandangan Hukum Islam

9 Mei 2024   02:46 Diperbarui: 9 Mei 2024   02:47 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seorang suami yang memiliki lebih dari satu istri harus bertindak adil kepada istri-istrinya, dan jika seorang suami gagal dalam melakukan hal tersebut dan tidak menerapkan hak pembagian malam kepada masing-masing istrinya, suami tersebut dapat dikatakan melakukan tindakan Nusyuz.

Tindakan Nusyuz tentu memiliki sebab-sebab dari terjadinya tindakan tersebut, diantaranya adalah:

  • Adanya campur tangan orang tua dalam kehidupan rumah tangga.

Adanya campur tangan dari orang tua pada kehidupan rumah tangga seorang suami dan istri dapat membuat perubahan pandangan salah satu pihak kepada pihak lainnya dan perubahan pandangan ini dapat berakhir pada tindakan kedurhakaan yang merupakan tindakan Nusyuz.

  • Faktor ekonomi.

Faktor ekonomi juga menjadi salah satu penyebab dari tindakan Nusyuz. Kondisi ekonomi rumah tangga suami dan istri yang cenderung tidak stabil dapat berujung pada konflik dan perubahan perilaku antara suami dengan istrinya, maupun sebaliknya.

  • Pandangan Nusyuz dalam Islam.

Dalam pandangan islam, perilaku Nusyuz merujuk pada kedurhakaan istri kepada suaminya. Hal ini menyebabkan seorang istri merasa bahwa kedudukannya dalam rumah tangga berada di bawah kedudukan suami, dengan adanya pengaruh dari pandangan ini, seorang istri dapat berperilaku tidak taat dan dapat terjadinya perubahan perilaku yang menjerumuskan dalam perilaku Nusyuz.

  • Perbedaan pendapat.

Perbedaan pendapat atau dapat disebut kondisi sosial yang terjadi dalam rumah tangga dapat berujung pada perilaku Nusyuz. Sebab dengan adanya perbedaan pendapat yang terjadi antara suami dengan istri, hal ini dapat berujung pada perselisihan yang menyebabkan perilaku Nusyuz.


Dalam perilaku Nusyuz, terdapat beberapa hal yang menjadi dasar hukum dari perilaku ini yaitu:

  • Q.S An-Nisa (4):34

Dalam Q.S An-Nisa:34 berisi tentang masing-masing posisi bagi laki-laki sebagai suami dan perempuan sebagai istri. Laki-laki atau suami sebagai pelindung bagi perempuan atau istri dan berkewajiban untuk memberikan nafkah baik dalam bentuk mahar maupun biaya untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Dalam ayat ini juga dijelaskan bahwa perempuan atau istri yang saleh adalah perempuan atau istri yang taat kepada Allah SWT dan menjaga dirinya ketika suaminya sedang tidak berada bersama mereka. Perempuan atau istri yang melakukan Nusyuz hendaknya diberikan nasihat, lalu berpisah ranjang ketika nasihat yang diberikan tidak memberikan pengaruh kepada istrinya, dan bila kedua hal tersebut tidak berpengaruh, hendaklah diberi pukulan yang tidak menyakitkan.

  • Q.S An-Nisa (4):128

Dalam Q.S An-Nisa:128 menjelaskan mengenai jika adanya seorang perempuan atau istri yang khawatir suaminya akan melakukan perilaku Nusyuz kepada dirinya, hendaklah melakukan perdamaian untuk mencapai kesepakatan yang akan menguntungkan kedua belah pihak baik dari pihak istri maupun pihak suami. Sesungguhnya tabiat manusia adalah kikir, namun jika manusia dapat memelihara diri dari sikap Nusyuz, sesungguhnya Allah SWT maha teliti dan mengetahui apa yang dikerjakan oleh manusia.

Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) terdapat 3 pasal yang menjadi dasar hukum dari Nusyuz, yaitu pasal 80, pasal 84, dan pasal 152. Adapun makna isi dari pasal-pasal tersebut yaitu:

  • Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam

Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya. Seorang uami wajib melindungi istri dan memberikan keperluan sesuai dengan kemampuannya, suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya. Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung; nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi istri, segala bentuk biaya rumah tangga, dan biaya pendidikan bagi anak.  Kewajiban suami terhadap istri dapat terjadi jika sudah ada tamkin sempurna dan istri dapat membebaskan suami dari bentuk nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi istri, segala bentuk biaya rumah tangga, dan kewajiban suami terhadap istri dapat gugur apabila istri telah Nusyuz.

  • Pasal 84 Kompilasi Hukum Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun