Mohon tunggu...
Mirna Aulia
Mirna Aulia Mohon Tunggu... profesional -

Hanya seorang musafir. Generasi anak SD era 80-an. BUKAN pengguna Facebook. BUKAN pengguna Twitter. BUKAN pengguna Linkedin. BUKAN pengguna Path. BUKAN pengguna Instagram. Hanya memiliki empat akun Sosmed: kompasiana.com/raniazahra, mirnaaulia.com, Indonesiana (Mirna Aulia), dan CNN iReport (Mirna Aulia) . Banyak orang memiliki nama yang sama dengan nama musafir (baik di media-media sosial maupun di search engine). Sehingga, selain keempat akun di atas, kalau pembaca menjumpai nama-nama yang sama, itu BUKAN AKUN musafir. Untuk hasil pencarian melalui search engine: musafir BUKAN berlatar belakang dan TIDAK berkecimpung di bidang Kedokteran Gigi, Farmasi, Psikologi, Biologi, MIPA, Kepartaian, Kehutanan, Lembaga-lembaga Kehutanan, maupun Pertanian. Selamat membaca dan semoga artikel yang musafir tulis dapat bermanfaat bagi para pembaca semua. Terima kasih.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menikah karena Allah, Usia, atau Tuntutan Sosial?

2 September 2015   11:18 Diperbarui: 4 April 2017   18:16 4802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel yang saya tulis kali ini sama seperti artikel saya sebelumnya, Sabda Nabi Muhammad SAW Berkenaan dengan Bangunan Kuburan, Hukum Pernikahan Beda Agama dalam Agama Islam, dan Muslim yang Meninggal Dunia karena Tenggelam di Perairan dalam Pandangan Islam, yaitu BUKAN OPINI SAYA. Karena saya tidak berani beropini dalam tulisan ini. Tulisan ini hanya merupakan kutipan dari Hadits (sumber hukum Islam kedua setelah Al-Quran), Kitab Fiqh (kitab Hukum Islam), dan beberapa kitab penjelasnya yang menerangkan perihal Hukum Pernikahan dalam Agama Islam.

Sebelum masuk ke dalam pembahasan mengenai Hukum Pernikahan dalam Islam, saya akan memberikan sedikit pendahuluan ringan berupa pertanyaan-pertanyaan di bawah ini:

“Kapan kamu menikah? Ayo, cepat-cepat menikah sana, nanti keburu tua lho.”

“Kenapa sih lama-lama? Tidak usah terlalu banyak mikir, tidak usah terlalu banyak kriteria, nanti keburu kadaluarsa lho.”

"Pendidikan sudah tinggi, kerjaan sudah mapan, karir sudah mantap, penghasilan sudah tinggi, rumah sudah punya, usia sudah cukup, apalagi sih yang kamu cari? Apa kamu tidak ingin seperti aku? Anakku sudah lima lho."

 

Para lajang pasti sering mendengar pertanyaan-pertanyaan seperti itu dalam pergaulan sosial. Pertanyaan-pertanyaan seperti itu sangat wajar. Karena secara umum, pernikahan memang menjadi salah satu tahapan dalam kehidupan manusia. Lahir, tumbuh besar, bersekolah, dewasa, bekerja, menikah, berketurunan, menjadi tua, kemudian meninggal dunia, demikianlah siklus hidup sebagian umat manusia. Sehingga seringkali orang-orang yang telah mencapai usia dewasa dan belum menikah, pasti akan mendapat pertanyaan-pertanyaan seperti itu.

Maka, yang sering terjadi kemudian adalah para lajang itu terburu-buru ingin menikah karena tidak tahan ditanya-tanya terus. Sehingga dasar mereka menikah adalah karena tuntutan masyarakat. Atau, adakalanya mereka ingin segera menikah lantaran takut keburu tua (baca: menopause) sehingga khawatir tidak memiliki kesempatan lagi memiliki keturunan, akibatnya kriteria-kriteria penting yang sebelumnya menjadi patokannya sudah tidak penting lagi. Atau, acapkali terburu-buru menikah karena takut tidak mendapatkan jodoh kalau keburu tua, sehingga kurang mempertimbangkan siapa orang yang dinikahi, bahkan sampai bersedia dipoligami (padahal pada sebagian besar poligami, di situ pasti ada pihak yang merasa terdzalimi dan tersakiti).

Rasullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud: “Barangsiapa memberi karena Allah, menolak kerena Allah, mencintai karena Allah, membenci karena Allah, dan menikah karena Allah, maka sempurnalah imannya.”

Dalam hadist tersebut, Rasulullah mendefinisikan kesempurnaan iman seorang mukmin dalam masalah perkawinan adalah ketika seorang mukmin itu menikah hanya karena Allah SWT. Rasulullah SAW TIDAK menyebutkan perihal menikah karena takut gunjingan orang, menikah karena takut keburu tua, ataupun menikah karena takut tidak mendapat jodoh. Rasulullah SAW hanya menyabdakan untuk MENIKAH KARENA ALLAH, bukan yang lain-lain. Sehingga menikah dengan alasan-alasan selain Allah SWT tersebut sebenarnya malah TIDAK menuju kepada usaha untuk menyempurnakan iman. Hanya di mata manusia saja ia terlihat sudah menyempurnakan iman.

 

Berikut ini adalah penjelasan mengenai Hukum Pernikahan dalam Islam berdasarkan Kitab Fiqh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun