Mohon tunggu...
Rana MahrinaAlhadar
Rana MahrinaAlhadar Mohon Tunggu... Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Hukum Gustav Radbruch (1878/1949): Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kegunaan/ Kebermanfaatan dalam Praktik Bisnis di Indonesia

10 Mei 2023   09:21 Diperbarui: 10 Mei 2023   09:26 749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat: Ketika praktik bisnis dilakukan dengan memperhatikan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan, maka hal ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bisnis yang berkembang pesat dapat menciptakan lapangan kerja baru dan memberikan manfaat lainnya kepada masyarakat.

Indonesia sebagai negara hukum harus mampu menjamin keadilan dan kepastian hukum untuk semua pihak, termasuk dalam praktik bisnis. Hal ini dapat menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, transparan, dan terpercaya. Dalam konteks ini, pemikiran hukum Gustav Radbruch dapat menjadi landasan yang kuat bagi pembentukan kebijakan hukum dan bisnis di Indonesia. Namun, meskipun pemikiran hukum Gustav Radbruch sangat relevan dan penting dalam konteks bisnis di Indonesia, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi dalam implementasinya. Beberapa tantangan tersebut antara lain adalah masalah korupsi, ketidakadilan dalam sistem hukum, dan minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya praktik bisnis yang bermanfaat bagi semua pihak.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat secara keseluruhan. Pemerintah perlu membuat kebijakan yang mendorong praktik bisnis yang berorientasi keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan. Pelaku bisnis perlu menerapkan prinsip-prinsip ini dalam praktik bisnis mereka, serta membangun budaya bisnis yang sehat dan transparan. Sedangkan masyarakat perlu meningkatkan kesadaran mereka akan pentingnya praktik bisnis yang bermanfaat bagi semua pihak, dan menuntut perlindungan konsumen yang lebih baik. 

Dalam hal ini, pemikiran hukum Gustav Radbruch dapat menjadi acuan bagi pembentukan kebijakan hukum dan bisnis yang lebih baik di Indonesia. Selain itu, implementasi pemikiran ini dapat membantu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil, transparan, dan terpercaya, sehingga dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk masyarakat dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
 
 
DAFTAR PUSTAKA

Djokosoetono, R. (2015). Asas-asas Hukum Kontrak dalam Perspektif Hukum Bisnis Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Enneking, L. (2014). Judicial Review and the Rights of Private Parties in EU Law. Oxford University Press.
Firdaus, Andri. (2015). Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Bisnis: Perspektif Hukum Gustav Radbruch. Jakarta: Rajawali Press.
Guntur, M. N. (2020). Harmonisasi Hukum Bisnis Indonesia dengan Pemikiran Gustav Radbruch: Studi Teoritis Normatif. CV. Sinar Abadi.
Mertens, C. (2012). Gustav Radbruch's Legal Philosophy. In M. P. Golding & W. A. Edmundson (Eds.), The Blackwell Guide to the Philosophy of Law and Legal Theory. Chichester, UK: John Wiley & Sons.
Radbruch, G. (1951). Five Minutes of Legal Philosophy. Oxford Journal of Legal Studies. 1(1): 1-7
Radbruch, G. (1951). Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law. Oxford University Press.
Radbruch, G. (1956). Legal Philosophy. New York: Atherton Press.
Usman, Rachmadi. (2014). Hukum dan Keadilan dalam Bisnis: Perspektif Hukum Gustav Radbruch. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Wiryono, S. (2016). Hukum Bisnis dalam Perspektif Keadilan dan Kepastian Hukum. Universitas Indonesia Press.
 
 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun