Mohon tunggu...
Ramyi Prayogani
Ramyi Prayogani Mohon Tunggu... Human Resources - Penggiat Sosial dan Penulis Bebas

Pembelajar , Penggiat Sosial dan Penulis Bebas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pentingnya Karantina Wilayah Terbatas Level RT atau RW, Untuk Menghentikan Corona

4 April 2020   18:36 Diperbarui: 6 April 2020   18:51 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tanggal 31 Maret 2020 lalu,  , Presiden Jokowi telah memutuskan untuk memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)sebagai cara untuk mencegah penyebaran virus covid19 di Indonesia. Tidak main main , untuk keberhasilan PSBB , pemerintah juga menggelontor dana 400 triliun lebih ,sebagai dukungan logistik alat kesehatan serta bantuan langsung kepada warga terdampak Corona. Sebenarnya PSBB ini sudah banyak dilakukan oleh beberapa kepala daerah dengan meliburkan anak sekolah, anjuran social distancing dan physical distancing. Tapi seiringnya waktu , penyebaran Covid19 makin hari makin meningkat.  Kalau diamati secara seksama berita nasional maupun berita internasional social distancing sudah dilakukan semua negara yang terdampak , tetapi faktanya tidak menghentikan penyebaran virus ini.
Ada beberapa hal , mengapa PSBB tidak berjalan maksimal , yaitu
1. Physical distancing terkendala oleh banyaknya warga yang bekerja disektor nonformal harian. Otomatis interaksi personal dalam perdagangan tidak terelakan. Menahan mereka untuk tidak bekerja adalah hal yang mustahil.
2. Social Distancing terkendala oleh adat kebiasaan dan keyakinan warga yang bersumber pada agama, seperti kebaktian, sholat berjamaah atau sholat Jumat dimasjid.

3.Stay at home  terkendala oleh kemampuan tabungan masyarakat untuk hidup sehari hari  selama tinggal dirumah tanpa bekerja, dengan tidak adanya kepastian batas waktu sampai kapan wabah ini berhenti.

Pada sisi lain virus Covid19 ini sangat mudah menular , bahkan kadangkala pertambahannya meningkat secara  eksponensial. Sehingga tidak akan mungkin pemerintah lewat tenaga medis dan rumah sakit yang ada bisa mengatasi jumlah warga yang positif Corona kalau terjadi ledakan seperti di China, italy atau Usa Pertanyaannya , bagaimana mengatasi hal ini?.
Pemerintah sampai saat ini telah melakukan hal yang benar, sesuai dengan UU karantina kesehatan , tetapi
Harus ada langkah tambahan  yang lebih agresif seperti yang dilakukan oleh pemerintahan RRC. Yaitu karantina wilayah. Tentu saja karantina wilayah yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi Indonesia. Didalam UU no 6 tahun 2018 , sudah diatur payung hukum untuk mengatur karantina , dimulai isolasi individu, karantina rumah sakit , PSBB dan Karantina Wilayah.  UU no 6 tahun 2018 ini dibuat melalui proses uji akademis baik dari pakar hukum , pakar epidemiologi, pakar sosial dan banyak melibatkan pakar pakar dari berbagai disiplin ilmu. Semestinya dalam menghadapi pandemi covid19 saat ini , 4 hal yang diatur oleh UU no 6 tahun 2018 harus dijalankan bersamaan. Baik isolasi penderita, karantina rumah sakit , PSBB serta karantina wilayah. Jadi tanpa karantina wilayah terbatas, khawatirnya dana 400 triliun lebih yang dianggarkan tidak tepat sasaran , seiring pandemi virus ini berjalan berbulan bulan. Banyak manfaat yang didapatkan bila kepala daerah menggunakan karantina wilayah terbatas , pada level wilayah RT atau RW:
1. Lebih mudah mengukur jumlah pasien positif, PDP dan ODP, serta penanganannya, karena ruang lingkup yang terbatas dan jumlah terpapar yang sedikit. Aktifitas karantina macam larangan untuk warga keluar,  penyemprotan desinfectan, pengobatan awal, penyaluran sembako atau penjadwalan belanja anggota warga terdampak lebih mudah dilakukan.
2. Target rapid test lebih valid dan terukur, hanya melibatkan warga RT atau RW.
3. Tidak dibutuhkan banyak tenaga pengawas karantina dan tenaga distribusi bahan pangan  , karena hanya melibatkan 50  KK hingga 200 KK saja. Jadi cukup hanya satuan satpol PP, anggota polsek atau korem setempat.
4. Tidak mengganggu kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar yang berada diluar wilayah karantina terbatas. Berbeda dengan karantina wilayah kota atau kabupaten, yang akan berdampak secara terhadap seluruh kehidupan perekonomian dikota tersebut.
5. Adanya kepastian bagi masyarakat yang tinggal diluar wilayah karantina , bahwa daerahnya tidak ada yang terpapar Corona , sehingga mereka bisa bebas melakukan kegiatan ekonomi, walaupun tetap berlaku aturan PSBB.
Penting sekali para kepala daerah - kepala daerah diindonesia , mengajukan permohonan untuk karantina wilayah terbatas. Terkhusus bagi kepala daerah yang baru sedikit warganya terpapar virus covid19. Apabila diperlukan bila ditemukan satu warga positif Corona , langsung diupayakan karantina satu warga RT, Sehingga diharapkan dapat menghentikan laju penyebaran virus covid19 diwilayahnya,  tidak menyebar seperti di DKI Jakarta.
Serumit apapun masalah , pasti ada jalan keluarnya , bila bersungguh sungguh menghadapinya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun