Mohon tunggu...
Raminda A
Raminda A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Y

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perkembangan Pasar Uang dan Pasar Modal di Indonesia Dalam Kebijakan Moneter

3 Desember 2022   15:25 Diperbarui: 3 Desember 2022   15:57 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

* Orang orang suka:

Rumah tangga membeli SBI.

Perbedaan antara pasar uang dan pasar modal

Perbedaan tersebut antara lain:

1. masa jabatan pertama

Pasar uang biasanya digunakan untuk kebutuhan pembiayaan jangka pendek baik oleh para pencari modal maupun investor, lembaga keuangan dan korporasi non-keuangan.

Pencari modal dan investor menggunakan pasar uang untuk memenuhi kebutuhan dana, modal, ekspansi bisnis atau investasi dengan harapan mendapatkan bunga dengan cepat. Investor dan mereka yang mencari modal menggunakan pasar modal untuk mengelola dana dalam jangka panjang.

2. Produk yang diperdagangkan

Perbedaan antara pasar uang dan pasar modal juga tercermin dari produk yang diperdagangkan. Di pasar uang, misalnya, diperjualbelikan sertifikat Bank Indonesia, surat berharga pasar uang, dan sertifikat deposito. Pada saat yang sama, pasar modal menjual saham, obligasi, dan reksa dana.

3. Otoritas

Otoritas adalah badan yang diberi wewenang untuk mengatur, mengizinkan, dan mengembangkan kegiatan ekonomi bagi badan pengawas. Dalam hal ini, Bank Indonesia merupakan otoritas tertinggi di pasar uang. Otoritas tertinggi di pasar modal adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas mengkoordinasikan Bursa Efek Indonesia, yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan transaksi dan pengaturan di pasar modal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun