Mohon tunggu...
Ramadina salwandafatihah
Ramadina salwandafatihah Mohon Tunggu... Bankir - MAHASISWA

Saya suka menulis dan bersepeda. saya suka minuman coklat tapi tidak dengan coklat batangan, kaloemas batngan bolehlah...sekian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewajiban Warga Negara terhadap Adanya Kekerasan Seksual

3 Desember 2022   00:40 Diperbarui: 3 Desember 2022   00:48 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Banyak hal yang dapat dilakukan untuk menjadi warga negara yang baik yaitu dengan memenuhi hak dan kewajiban yang harus terpenuhi dengan menerima sesuatu sebagai hak kita serta melaksanakan hal yang harus dilakukan sebagai kewajiban. Hak dan kewajiban harus dilakukan secara beriringan. Warga negara dapat menerima hknya hanya saat dia sudah melakukan kewajibannya dengan baik. Hak kta yaitu diberikan oeh negara ataupun warga negara lainnya, dan kewajiban yang kita lakukan juga untuk negara dan warga negara lainn

Kasus saat ini yang paling sering ditemukan mengenai hak dari seorang warga negara adalah masalah sesualitasnya yang direnggut secara paksa sehingga menghancurkan korban secara mental dengan sangat, disini kewajiban negara dipertanyakan soal perlindungan terhadap warganya mengenai kejahatan yang ditimpanya. Namun, tidak hanya negara saja yang bertuga untuk melindungi korban tapi sebagai warga negara yang baik juga mempunyai kewajiban untuk melindungai warga negara yang lainnya.

kekerasan seksual merupakan tindakan kekerasan berupa yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang yang dapat mengakibatkan penderitaan atau kerugian secara psikis fisik dan seksual pada seseorang sedangkan pelecehan seksual merupakan tindakan kekerasan baik fisik maupun nonfisik dari tindakan terkecil yaitu contohnya verbal berupa kekerasan seksual yang berbentuk ucapan perilaku dan tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban. Sepanjang tahun 2011 hingga 2019 kekerasan seksual terjadi sebanyak 46693 kasus kekerasan seksual. 

Kekerasan seksual merupakan tindakan fisik yang merendahkan melecehkan atau menyerang seksualitas tubuh atau fungsi reproduksi orang lain secara paksa atau tanpa persetujuan, secara sederhana ada satu kata yang jadi indikator kekerasan yaitu paksaan apapun aktivitasnya siapapun yang melakukannya selama aktivitas itu mengandung paksaan artinya itu adalah tindakan kekerasan dialami akan membekas selamanya dan sulit disembuhkan. kekerasan seksual membawa dampak buruk yang besar bagi korban. 

Kekerasan seksual paling sulit dibuktikan dan ini menjadi sebab banyak korban kekerasan seksual yang enggan melapor, terlebih lagi tidak jarang masyarakat yang berfokus menyalahkan korban blaming victim seperti pakaian korban dan sebagainya. Dikutip dari detik.com Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) menyimpulkan pakaian terbuka yang dikenakan perempuan tidak menjadi penyebab pelecehan seksual. Bahkan 17% korban pelecehan seksual mengenakan pakaian tertutup.

Hasil survey mengenai busana korban saat mengalami pelecehan seksual ada 5 jenis pakaian yang menempati peringkat teratas yakni rok, hijab, baju lengan panjang, seragam sekolah, dan baju longgar. Faktanya korban kekerasan seksual termudah di Indonesia bayi berusia dua minggu dan yang tertua lansia usia 75 tahun. 

Selain mengalami Viking planning atau studi immobility yang dialami korban, korban kekerasan seksual juga sering terkena tuduhan melakukan Fals alias tuduhan palsu. ditemukan 48 persen dari korban mengalami Tony Q mobility ekstrim saat mengalami perkosaan jadi ini menjelaskan Kenapa korban tidak melawan atau memberontak pada saat mengalami kekerasan seksual dan bukan karena suka sama suka. 

Bahkan tidak jarang masyarakat menormalisasi masalah pelecehan seksual atau sekarang yang disebut Enabler ini adalah sebutan bagi seseorang yang mengetahui bahwa kekerasan seksual sedang terjadi tapi enggan untuk memberi pertolongan, seperti melapor kepada pihak terkait, dan bisa dianggap menjadi pihak yang terlibat sebagai pensuport praktik kekerasan seksual karena menutupi aksi pelaku. Enabler dapat menempati peran secara aktif atau pasif tergantung pada posisi kapasitas dan loyalitas mereka untuk membela pelaku. 

Enabler aktif akan melindungi pelaku agar kasus tak terekspos ke publik. sementara, enabler pasif akan mengabaikan nasionalisasi atau mengajarkan perilaku pelecehan. Keberadaan enabler ini dinilai merugikan korban. Hal yang melatar belakangi munculnya enabler karena orang-orang cenderung menghindar untuk terlibat dalam konflik dan ketidaknyamanan, Selain itu agar lebih memilih untuk menjaga nama baik dan reputasi institusi Yang menaungi mereka ketimbang melindungi penyintas kekerasan seksual dan malah lebih banyak yang menyalahkan korban atas kejadian pelecehan seksual. 

Karena dari itu tidak dibenarkan menyalahkan korban atas hal apapun, sebagai masyarakat yang baik sudah kewajiban memberi perlindungan dan pengayoman terhadap korban-korban kekerasan baik pelecehan maupun yang lainnya. Jika kekerasan seksual terjadi pada diri sendiri atau orang lain yang berada di sekitar kita segera meminta bantuan kepada orang yang dapat dipercaya melaporkan kepada pihak berwajib dengan didampingi orang atau perwakilan dari lembaga terpercaya.

Atau menghubungi lembaga sosial masyarakat sesuai kebutuhanmu dan cari tahu lebih lanjut seputar transeksual serta menyebarkan informasi sebanyak-banyaknya dengan mengajarkan pendidikan seksual sesuai usia anak dan menanamkan nilai karakter profil pelajar Pancasila Bergerak bersama dan ijinkan lingkungan rumah sekolah dan masyarakat yang aman dari kekerasan seksual untuk semua.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun