Mohon tunggu...
R Hady Syahputra Tambunan
R Hady Syahputra Tambunan Mohon Tunggu... Sales - Karyawan Swasta

Pemerhati Politik Sosial Budaya. Pengikut Gerakan Akal Sehat. GOPAY/WA: 081271510000 Ex.relawan BaraJP / KAWAL PEMILU / JASMEV

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Tiket Pesawat Hambat KPU Menjawab Gugatan di MK, Ini Respon Netizen

16 Juni 2019   08:38 Diperbarui: 19 Juni 2019   01:12 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

#KPUMintaWaktuJawabDiSidangMK #TiketMahalJadiAlasanKPUMintaWaktu

Sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) digelar pada hari Jum'at 14 Juni 2019 telah usai pada tahapan mendengarkan tuntutan pemohon dalam hal ini, tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Semua pihak yang terkait perkara hadir di sidang tersebut. Selain pemohon, hadir pula pihak termohon (Komisi Pemilihan Umum), dan pihak terkait (Tim Hukum Jokowi-Maruf).

Jalannya persidangan PHPU di MK dimulai dengan sidang pemeriksaan pendahuluan. Setelah itu pemohon diberikan kesempatan memperbaiki permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Jadwal MK Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara. Ini akan dilaksanakan pada 17-21 Juni 2019, dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Dewan Hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan pada 24-27 Juni 2019. Dimana proses ini akan menuju tahapan putusan.

Tahapan akhir sidang MK berupa pembacaan putusan akan disampaikan pada 28 Juni 2019.

Pada 14 Juni 2019 kemarin tim hukum BPN membacakan petitum. Tim hukum BPN meminta hakim MK membatalkan penetapan KPU yang memenangkan Jokowi-Maruf karena dianggap terjadi penggelembungan suara yang menguntumgkan pasangan nomer urut 01 tersebut.

Pada point lain, pihak BPN menyampaikan bahwa KPU melakukan kesalahan dalam sistem IT KPU. Jokowi juga dituduh memanfaatkan fasilitas dan aparat negara. Jabatan Maruf-Amin di Dewan Syariah pada BNI Syariah pun tak luput dari gugatan tim hukum BPN.

KPU diminta mempersiapkan jawaban pada sidang tanggal 17 Juni 2019 nanti. Namun anehnya, Arief Budiman yang hadir dalam sidang tersebut merasa keberatan. Arief meminta MK memberikan KPU kesempatan yang sama adilnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun