Mohon tunggu...
Forger Ralfael
Forger Ralfael Mohon Tunggu... Jurnalis - Content Creator

I like cat

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Meriahkan Bulan Ramadhan Polwan Polda Sulsel Bagi Takjil ke Masyarakat

28 Maret 2024   20:33 Diperbarui: 28 Maret 2024   20:35 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Kapolda Sulsel

Sejalan dengan inisiatif Kapolda Sulsel, polwan asal Sulsel melakukan patroli pengamanan di wilayah rawan kemacetan lalu lintas. Dalam patroli tersebut, mereka menyampaikan pesan kehati-hatian sekaligus membagi takjil kepada pengguna jalan.

Pettarani di Makassar, Sulawesi Selatan, ia menghentikan dua pemuda yang mengendarai sepeda motor tanpa helm. Dalam pertemuan tersebut, ia menekankan perlunya menjaga ketertiban lalu lintas, mengingatkan sistem poin ETLE di Kota Makassar dan dukungan ETLE Mobile di seluruh Sulawesi Selatan.

Ia menekankan pentingnya menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama, bahkan bakti sosial dan pembagian takjil di bulan puasa pun patut diacungi jempol. Pada akhirnya, beliau mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam menjadikan Sulawesi Selatan sebagai contoh teladan disiplin lalu lintas di Indonesia, serta menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan menyenangkan bagi semua orang.

Polda Sulsel tak hanya melakukan pengamanan jalan, namun juga menyampaikan pesan penting kepada pengguna jalan. Sembari berbagi takjil kepada mereka, mereka juga mengingatkan pentingnya keselamatan lalu lintas dan kepatuhan terhadap peraturan. Dengan aksinya tersebut, mereka tidak hanya sekedar menjalankan tugas kepolisian, namun juga membawa pesan positif kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan dan kedisiplinan berlalu lintas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun