Mohon tunggu...
Riesta Aldila
Riesta Aldila Mohon Tunggu... -

:)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dapet Warisan Kok Ditolak? Boleh Nggak Sih

12 September 2017   13:10 Diperbarui: 14 September 2017   20:26 3739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: canva

Masalah waris dapat menghantui dan mempersulit keluarga, terutama keluarga yang menjadi ahli waris dan harus memenuhi kewajiban-kewajiban sebelum menggunakan harta waris yang diperolehnya. Memang beda keluarga beda pula kasus warisnya, ada yang mudah dalam proses pembagian warisnya, ada juga yang sulit.

Nah, tak jarang orang yang mengalami kesulitan dalam proses pembagian waris dan penunaian kewajiban ahli warisnya ini lebih memilih untuk menolak warisan yang seharusnya menjadi haknya. Bisakah seperti itu?

Sebelum melangkah lebih jauh, yang perlu diketahui adalah di Indonesia hukum waris bagi orang yang beragama Islam diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan untuk orang yang beragama selain Islam diatur di dalam Buku II (Pasal 830 s.d. Pasal 1130) Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Selain itu juga, hukum waris diatur di dalam hukum adat yang di dalam praktiknya masih diterapkan.

Menurut KHI, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Sedangkan menurut KUHPer, ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama.

Dari pengertian ahli waris di atas terlihat perbedaan di antara kedua dasar hukum waris tersebut, maka dasar untuk menolak warisan pun juga berbeda. Pada Pasal 1045 KUHPer tercantum bahwa seseorang dapat menerima maupun menolak warisan. Penolakan warisan ini tidak dapat diterapkan hanya untuk sebagian harta warisan, karena akibat dari penolakan warisan ini adalah orang tersebut sekaligus sudah dianggap tidak pernah menjadi ahli waris yang otomatis tidak berhak atas harta warisan, sesuai dengan Pasal 1058 KUHPer.

Sementara itu, KHI tidak memberikan pengaturan penolakan hak waris secara implisit. Namun menurut pendapat seorang Guru Besar Hukum Waris Islam Universitas Indonesia, Prof. Tahir Azhary, dalam artikel berjudul Hukum Waris Islam Tak Mengenal Hak Ingkar dan Badriyah Harun dalam bukunya yang berjudul Panduan Praktis Pembagian Waris, menyebutkan bahwa dalam hukum kewarisan Islam, penolakan terhadap warisan, tidak diperbolehkan.

Namun mengutip pendapat M. Ali Hasan yang berjudul Hukum Warisan Dalam Islam, yang menyatakan bahwa untuk melakukan penolakan warisan diharuskan adanya sebuah takharuj, yakni suatu perjanjian yang diadakan oleh para ahli waris, bahwa ada di antara mereka yang mengundurkan diri tidak menerima warisan. Perjanjian tersebut tetap harus dibuat walaupun ahli waris yang mengundurkan diri itu telah menyerahkan bagiannya kepada ahli waris lainnya. Hal ini sangat penting dilakukan agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

Kira-kira begitu dasar-dasar hukum untuk menolak harta warisan di Indonesia, lebih lanjut jika ingin menggali lebih dalam atau memiliki masalah penolakan harta warisan jangan ragu untuk bertanya ke praktisi hukum yang memiliki bidang ahli hukum keluarga dan waris. Mengingat masalah waris ini nantinya juga memiliki dampak hukum bagi kita dan keluarga kita, jadi jangan sampai salah langkah, ya! (ra)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun