Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 101 x Prestasi Digital Competition (68 writing competition, 23 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengenal BPK sebagai Lembaga Pengawal Harta Negara

22 Desember 2017   10:31 Diperbarui: 23 Desember 2017   12:41 2612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BPK kawal harta negara (gramedia)

Semenjak saya menjadi abdi negara disalah-satu unit pelayanan teknis (UPT) Kemenkes bila mendengar singkatan nama lembaga 'BPK' terbilang cukup familier. Badan Pemeriksa Keuangan ialah kepanjangan dari BPK. Saya menjadi abdi negara sejak 2005 dan merasakan di 6 (enam) instalasi / unit kerja. Dari pelayanan (Instalasi Radiologi & Rehabilitasi Napza / Narkoba), Satuan Pemeriksa Internal, Program Anggaran, Unit Layanan Pengadaan, Publikasi & Informasi dan  juga Unit Data Entry (server) . Bahkan saya pun pernah merasakan kerja tambahan / dobel job ke unit lain sesuai SK Dirut.

Ketika menjalani tugas di pelayanan, baik itu di Instalasi Radiologi dan unit rehabilitasi narkoba / napza mendengar BPK, BPKP & inspektorat datang bukanlah hal yang membuat ketakutan. Bisa dibilang di otak ini berkata 'memang seharusnya mereka hadir'. Tetapi ketika diwaktu lalu ketika saya dibagian keuangan dan pengadaan mendengar BPK, BPKP dan inspektorat datang akan menimbulkan kepanikan. 

Yang terjadi satu persatu dokumen akan ditata dan diteliti kembali kelengkapannya. Mereka yang berhubungan dengan pekerjaan keuangan dan pengadaan terlihat sibuk dan khawatir. Kekhawatiran itu bukan hanya pada potensi kerugian negara karena terjadi penyimpangan tetapi juga kelengkapan dokumen dan apakah belanja negara sesuai aturan atau tidak. Tetapi Alhamdulillah tempat kerja daku diganjar Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hal itu pun sepertinya terjadi ditempat lain pula. Dampak psikologis pada abdi negara yang berhubungan dengan pemeriksaan BPK dapat memberi efek ketakutan bila terjadi indikasi penyelewan harta dan aset negara. Apalagi bila memang ditemukan dan terbukti ada  penyelewangan, pastinya akan menimbulkan kengeringan buat mereka yang terlibat. Akan tidak bisa tidur karena takut masuk ke dalam bui yang berjeruji besi karena BPK Kawal Harta Negara dan mendorong akuntabilitas keuangan negara.

BPK Hadir Memang Dibutuhkan Negeri

Kebetulan saya memiliki buku saku BPK. Dari buku saku tersebut saya dapat membaca bahwa BPK hadir memang dibutuhkan oleh negeri ini 'Indonesia'. Sebagi seorang blogger dan kebetulan abdi negara, saya juga harus berperan dalam memberi pemahaman yang cukup kepada masyarakat untuk mengenal lembaga yang memiliki kewenangan dan kewajiban untuk menegakkan pemerintahan yang bersih.

Deskripsi : Cover depan Buku Saku BPK yang bisa kita dapatkan di web resmi BPK I Sumber : BPK
Deskripsi : Cover depan Buku Saku BPK yang bisa kita dapatkan di web resmi BPK I Sumber : BPK
Memang saat ini saya berkerja di unit rehabilitasi napza/narkoba yang tidak berhubungan dengan lembaga 'BPK'. Tetapi dengan memiliki buku saku ada baiknya saya ikut menyebarkan informasi lembaga ini. Berdasarkan buku saku, BPK adalah sebuah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara. 

Peran dan tugas pokoknya bisa diuraikan dalam dua hal. Pertama, BPK adalah pemeriksa semua asal-usul dan besarnya penerimaan negara, dari manapun sumbernya. Kedua, BPK harus mengetahui tempat uang negara itu disimpan dan untuk apa uang negara itu digunakan.

BPK didirikan pada 1 Januari 1947 dan kemudian tanggal tersebut dijadikan hari jadi BPK. Keberadaan BPK ditetapkan dalam Undang Undang Dasar 1945, hal ini menunjukkan bahwa peran BPK amat dibutuhkan negeri. Secara jelas pada pasal 23 ayat (5) UUD memberi amanat kepada BPK: "Untuk memeriksa tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang."

Bila kita lihat dari pasal tersebut menunjukkan para pendiri Republik Indonesia dan bapak bangsa sudah menyadari bahwa diperlukan lembaga / badan yang mengawasi dalam pengelolaan keuangan Negara. Lembaga tersebut bernama BPK yang dalam ketetapan tersebut mewajibkan sebuah lembaga yang melakukan pemeriksaan yang ujungnya menghindarkan dari kerugian negara.

Para pemikir bangsa dan wakil rakyat di era pasca reformasi bersepakat melakukan perubahan menyangkut aturan hukum terhadap BPK agar lebih netral. Memang di era sebelum reformasi walupun lembaga ini sejajar dengan Presiden tetapi pada kenyataannya terkesan pula menjadi kaki-tangan Presiden. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun