Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 101 x Prestasi Digital Competition (68 writing competition, 23 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama FEATURED

Rehabilitasi Narkoba Itu Bukan Penjara dan Penginapan

18 September 2017   21:52 Diperbarui: 26 Juni 2021   06:28 6183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pusat Rujukan Nasional penanganan pecandu NAPZA secara medis di naungan Kemenkes (Foto: RSKO)

Program Pemulihan bagi Para Pecandu Narkoba

Pecandu narkoba sebelum masuk unit rehabilitasi akan dilakukan proses detoksifikasi di unit MPE paling lama 14 hari. 

Proses ini merupakan tindakan medis kepada pasien untuk menghilangkan keadaan putus zat-nya kalau orang awam menyebutnya sakau. Pada proses ini pasien dilakukan stabilisasi terlebih dahulu apakah nantinya akan turun ke rehabilitasi atau rawat jalan.

Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dan tim yang merekomendasikan pasien di rehabilitasi atau rawat jalan. Setelah proses detoksifikasi dan pasien stabil barulah proses rehabilitasi sosial & psikososial sesuai rekomendasi diterapkan. Pasien berada di unit rehabilitasi narkoba dikisaran 3 s/d 6 bulan tergantung evaluasi medis dan sosial dari tim. 

Pada proses rehabilitasi ini para pecandu akan dilakukan intervensi perilaku menggunakan konsep Thereupatic Community, psikososial dan Medis agar mereka pulih dari perilaku mencandu NAPZA. Pada proses ini pasien sudah tidak dilakukan terapi obat kecuali pasien yang sakit, dan pasien yang mengalami gangguan kejiwaan. 

Untuk di RSKO terdapat perbedaan penanganan pasien yang dikategorikan masuk Reguler Program dan Special Program. Untuk Reguler Program ialah pasien yang berasal dari individu yang hanya mencandu NAPZA saja sedangkan Special Program merupakan pasien yang mencandu Napza tetapi memiliki masalah kejiwaan, selain itu penyakit fisik, usia lanjut, anak-anak, dan masalah lainnya.

Untuk kegiatan di Reguler Program dan Special Program dibedakan penanganannya. Untuk kegiatan di Reguler Program lebih kepada pengetahuan, pemahaman, aktivitas fisik, perubahan perilaku agar mereka tidak menggunakan kembali dan dapat hidup lebih baik ke depan. 

Pada proses ini memang aktivitas para pasien dibuat ketat dari waktu subuh sampai malam hari, dari pembelajaran, kelas religius, olahraga, aktivitas kebersihan lingkungan dan lecture kalangan profesional. Ketatnya aktivitas merupakan bagian terapi agar mereka tidak berpikir penggunaan zat. 

Sedangkan untuk pasien yang memiliki keterbatasan di Special Program ada program yang memiliki kesamaan dengan Reguler Program tetapi lebih kepada memangkas isu internal dan sangat kurang aktivitas fisik. Untuk special program, 75 % merupakan tindakan dan perawatan medis.

Pada saat program dijalankan, para pasien dilakukan pemangkasan sikap dan perilaku negatif yang terbentuk akibat pola pemakaian, serta pembentukan nilai-nilai baru. Pengembangan dan pembentukan emosi serta identifikasi gejala-gejala psikologis akibat penggunaan drugs. 

Pembentukan pola pikir yang efektif, serta meningkatkan lagi aspek-aspek spiritual. Mengembangkan keterampilan diri dengan tujuan memiliki kemampuan untuk bertahan dalam menjalani hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun